Tahukah Anda bahwa zakat memiliki beberapa ketentuan yang mungkin tidak banyak diketahui umat Islam? Ya, salah satunya adalah batas waktu untuk menunaikannya.
Zakat merupakan rukun Islam keempat yang hukumnya wajib ditunaikan. Secara umum zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki ketentuan masing-masing, untuk zakat mal hukumnya wajib bagi umat Islam yang memiliki harta apabila sudah mencapai nisab (batas) dan haul (waktu tertentu).
Nah, untuk nisab zakat mal adalah harta yang takarannya senilai dengan 85gram emas dengan haul satu tahun. Kadar zakat mal yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total jumlah harta.
Sedangkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam yang ditunaikan saat bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri, sebagaimana sabda Rasulullah SAW;
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat 'ied." (HR. Bukhari dan Muslim).
Besaran zakat fitrah adalah satu sha' atau 2,5kg makanan pokok, seperti gandum, beras, kurma, susu, dll. Selain itu, para ulama juga membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang yang besarannya sama dengan makanan pokok tersebut.
Nah, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari BAZNAS Jawa Barat untuk Ramadhan tahun 2023 besaran zakat fitrah dengan uang adalah sebesar Rp45.000/orang dan untuk fidyah adalah Rp36.000/orang.
Syarat Orang Wajib Bayar Zakat Fitrah
Meskipun diwajibkan menunaikan zakat fitrah, namun kita perlu mengetahui secara spesifik siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah dalam Islam, berikut ini syaratnya:
- Beragama Islam dan merdeka, artinya bukan seorang budak atau hamba sahaya,
- Memiliki harta yang lebih dari cukup untuk kebutuhan dirinya dan tanggungannya saat malam dan siang hari raya Idul Fitri,
- Menemui diantara dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sebentar. Maksudnya, jika seseorang meninggal saat akhir bulan Ramadhan sebelum magrib, maka ia wajib membayar zakat fitrah. Namun, jika meninggal setelah masuk waktu malam hari raya Idul Fitri (1 Syawal) maka orang tersebut tidak wajib membayar zakat fitrah. Â
Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah
Terdapat beberapa ketentuan batas waktu untuk membayar zakat fitrah, mulai dari waktu yang diutamakan hingga waktu yang diharamkan. Nah, berikut ini batas waktu membayar zakat fitrah yang perlu Anda ketahui.
- Waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah adalah saat terbitnya fajar (subuh) hingga sebelum dilaksanakannya sholat hari raya Idul Fitri. Jika dihitung, waktu ini hanya beberapa jam saja, oleh karena itu ada alternatif lain yang bisa Anda lakukan.
- Waktu yang mubah (boleh) untuk menunaikan zakat fitrah adalah sejak hari pertama Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan. Artinya, zakat fitrah sudah boleh ditunaikan sejak tanggal 1 Ramadhan hingga tanggal 29/30 Ramadhan.
- Waktu yang makruh (ditinggalkan lebih baik, namun dilakukan tidak berdosa) untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah sholat Idul Fitri hingga terbenamnya matahari (magrib) di tanggal 1 Syawal.
- Waktu yang haram (tidak boleh) untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah berakhir tanggal 1 Syawal atau setelah sholat magrib yang berarti sudah masuk tanggal 2 Syawal. Jika umat Islam menunaikan zakat fitrah pada waktu ini, maka zakatnya dihitung sebagai sedekah saja bukan zakat.
Nah, itulah tadi beberapa syarat dan ketentuan batas waktu untuk membayar zakat fitrah. Kesimpulannya adalah jika Anda sudah merasa memenuhi syarat wajib membayar zakat fitrah maka tunaikanlah pada waktu yang telah ditentukan.
Kemudian, mungkin Anda bertanya ke mana seharusnya menyalurkan zakat fitrah? Nah, zakat fitrah sesuai dengan sunnah sebaiknya disalurkan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ). Karena LAZ memiliki data 8 asnaf yang berhak menerima zakat di daerah Anda. Dengan demikian, zakat fitrah yang Anda tunaikan akan tepat sasaran dan tersalurkan dengan merata.
Untuk itu, LAZ Zakat Sukses dapat menjadi pilihan Anda untuk menyalurkan zakat fitrah. Anda dapat menyalurkannya dengan langsung datang ke kantor pusat Zakat Sukses atau bisa transfer langsung melalui link di sini. Dan bagi Anda yang ingin mengenal Zakat Sukses lebih dalam, silahkan berkunjung ke website kami di sini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H