Tanah merupakan tempat kita berpijak dan menggantungkan kehidupan selama kita bernafas hingga akhir hidup kita. Tanah juga merupakan tempat bagi manusia untuk mencari makan dengan menanam tanaman yang dapat diolah sedemikian rupa guna kelangsungan hidup umat manusia.Â
Selain itu tanah juga merupakan tempat kita untuk mendirikan rumah, bangunan, toko, perkantoran, jalan raya serta banyak hal lainnya. Oleh karena itu fungsi tanah bagi manusia sangatlah penting da tidak dapat dianggap sebelah mata. Berikut contoh hadisnya.
"Dari Jabir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: barang siapa mempunyai sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak bisa atau tidak mampu menanami, maka hendaklah diserahkan kepada orang lain (untuk ditanami) dan janganlah menyewakannya (HR. Muslim).
Hadits tersebut memberikan penjelasn tentang pemanfaatan faktor produksi berupa tanah yang merupakan faktor penting dalam produksi . Tanah yang dibiarkan begitu saja tanpa diolah dan dimanfaatkan tidak disukai oleh Nabi Muhammad SAW karena tidak bermanfaat bagi sekelilingnya. Hendaklah tanah itu digarap untuk dapat ditanami tumbuhan dan tanaman yang dapat dipetik hasilnya ketika panen dan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan, penggarapan bisa dilakukan oleh si empunya tanah atau diserahkan kepada orang lain.
Salah satu ayat tentang produksi yaitu Ayat yang berkaitan dengan faktor produksi Tanah dalam Surat As-Sajdah : 2
"Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwasanya kami menghalau (awan yang mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanaman yang daripadanya makan hewan ternak mereka dan mereka sendiri. Maka apakah mereka tidak memperhatikan?"
Ayat diatas menjelaskan tentang tanah yang  berfungsi sebagai penyerap air hujan dan akhirnya tumbuh tanaman-tanaman yang terdiri dari beragam jenis. Tanaman itu dapat dimanfaatkan manusia sebagai faktor produksi alam, dari tanaman tersebut juga dikonsumsi oleh hewan ternak  yang pada akhirnya juga hewan ternak tersebut diambil manfaatnya (diproduksi) dengan berbgai bentuk seperti diambil dagingnya, susunya dan lain sebagaiya yang ada pada hewan ternak tersebut.
Ayat ini juga memberikan kepada kita untuk berfikir dalam pemanfaatan sumber daya alam  dan proses terjadinya hujan. Jelas sekali menunjukkan adanya suatu siklus produksi dari proses turunnya hujan, tumbuh tanaman, menghasilkan dedunan dan buah-buahan yang segar setelah di disiram dengan air hujan dan pada akhirnya diakan oleh manusia dan hewan untuk konsumsi.Â
Siklus rantai makanan yang berkesinambungan agaknya telah dijelskan secara baik dalam ayat ini. Tentunya puila harus disertai dengan prinsip efisiensi dalam memanfaatkan seluruh batas kemungkinan produksinya.
Setiap orang yang mempunyai tanah pertanian dia diharuskan mengelolanya agar tanah tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang dapat dinikmatinya, sekaligus juga agar kepemilikan tanah tersebut dapat terus menjadi miliknya. Meskipun setiap tanah pertanian harus dikelola, namun pengelolaannya haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara'.
Hal ini karena berkaitan dengan pengelolaan tanah pertanian, syara' telah menetapkan hukum-hukum yang membolehkannya mengelolanya dengan cara-cara tertentu sekaligus juga menjelaskan hukum-hukum yang melarang (mengharamkan) pengelolaan tanah pertanian dengan cara-cara tertentu. Hukum-hukum yang membolehkan bentuk-bentuk pengelolaan tanah pertanian sangat banyak mulai dari mengelola sendiri, menyewa orang lain untuk mengerjakan lahannya, serta melakukan berbagai syirkah yang berkaitan dengan pengelolaan tanah.
Seorang pemilik tanah tidak diperbolehkan secara mutlak menyewakan tanahnya untuk pertanian, baik pemiliknya memiliki lahan dan kegunaan-nya sekaligus, ataupun hanya memiliki kegunaan -nya saja, artinya baik tanah tersebut statusnya usyriyah ataupun kharajiyah, baik sewanya berupa uang ataupun yang lain. Begitu pula, ia juga tidak diperbolehkan untuk menyewakan tanah untuk pertanian dengan sewa yang berupa makanan ataupun yang lain, yang dihasilkan oleh pertanian tersebut, atau apa saja yang dihasilkan dari sana, sebab semuanya merupakan ijarah. Padahal menyewakan tanah untuk pertanian itu secara mutlak hukumnya haram. Di dalam Shahih Bukhari dijelaska.
"Rasulullah SAW melarang menyewakan tanah. Kami bertanya: 'Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan menyewakannya dengan bibit.' Beliau menjawab: 'Jangan.' Bertanya (sahabat): 'Kami akan menyewakannya dengan jerami.' Beliau menjawab: 'Jangan.' Bertanya (sahabat): 'Kami akan menyewakannya dengan sesuatu yang ada di atas rabi' (danau) yang mengalir.' Beliau menjawab: 'Jangan. Kamu tanami atau kamu berikan tanah itu kepada saudaramu."
Rabi' adalah sungai kecil atau danau. Artinya, kami akan menyewakannya dengan sewa tanaman yang ada di atas Rabi', maksudnya di samping air.
Ada hadits shahih dari Nabi SAW: "Bahwa beliau melarang pengambilan sewa dan bagian atas suatu tanah, serta menyewakan dengan sepertiga ataupun dengan seperempat." Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Rafi' Bin Khudaij, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang mempunyai tanah, hendaknya menanami tanahnya, atau hendaknya (diberikan agar) ditanami oleh sudaranya. Dan janganlah menyewakannya dengan sepertiga, seperempat, maupun dengan makanan yang sepadan."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H