Mohon tunggu...
Muhammad Arif
Muhammad Arif Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Program Sarjana Hubungan Internasional, peminat isu-isu militer, pertahanan, dan politik internasional.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Tiga Pilar Kemandirian Industri Pertahanan

24 Januari 2012   10:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:30 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri pertahanan adalah salah satu subsektor industri dalam negeri yang harus dibangun. Sebabnya antara lain adalah kemandirian industri pertahanan mestinya berkorelasi positif terhadap upaya pembangunan kapabilitas pertahanan Indonesia yang lebih baik di masa depan.

Kemandirian industri pertahanan nasional akan dibangun di atas tiga pilar, yaitu interkonektivitas industri pertahanan dengan badan-badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), pelibatan pihak swasta dalam rantai produksi dan/atau distribusi produk industri pertahanan, dan koordinasi antar institusi terkait. Ketiga pilar ini dalam pelaksanaannya kemudian akan diatur dan dikawal oleh peraturan perundang-undangan, terutama untuk wacana pelibatan pihak swasta yang cenderung sensitif.

Dalam rangka memproduksi produk-produk guna keperluan pertahanan negara yang inovatif, maka interkonektivitas antara industri pertahanan nasional dengan badan-badan Litbang mutlak diperlukan. Badan-badan Litbang disini mencakup divisi Litbang internal industri pertahanan serta juga institusi-institusi lain yang melakukan aktifitas penelitian dan pengembangan yang dapat didayagunakan untuk keperluan produksi industri pertahanan, seperti lembaga penelitian semisal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta juga institusi pendidikan seperti perguruan tinggi atau bahkan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Bukan hal yang dapat dipungkiri bahwa selama ini sebenarnya institusi-institusi tersebut kerap menghasilkan ide-ide kreatif dan inovatif yang jika didukung oleh sumber daya finansial yang mencukupi dan adanya hubungan yang erat antara institusi-institusi tersebut dengan industri pertahanan nasional, maka ide-ide kreatif itu dapat sangat bermanfaat dalam menciptakan kemandirian industri pertahanan nasional.

Interkonektivitas industri pertahanan dengan badan-badan Litbang juga mewujud dalam penyediaan porsi anggaran yang lebih besar bagi aspek penelitian dan pengembangan dalam pagu anggaran pertahanan setiap tahunnya. Porsi anggaran untuk program penelitian dan pengembangan yang ada saat ini jelas menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap upaya mewujudkan kemandirian industri pertahanan nasional. Pada tahun 2011, alokasi anggaran pada fungsi pertahanan direncanakan sebesar Rp 45,2 triliun yangmana dari jumlah tersebut, kurang dari 10% yaitu hanya Rp 4,2 triliun yang dialokasikan untuk melaksanakan pengembangan industri pertahanan, itupun masih harus berbagi dengan subsubfungsi pengembangan sistem dan strategi pertahanan.

Pelibatan pihak swasta dalam rantai produksi dan/atau distribusi produk-produk industri pertahanan dapat dimulai dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan swasta untuk dapat ikutserta memasarkan produk industri pertahanan terutama untuk pasar luar negeri. Dibandingkan dengan counterparts nya di pemerintahan, pihak swasta cenderung lebih memiliki keunggulan dalam hal jaringan serta fleksibilitas aturan. Ini berbeda dengan institusi pemerintah yang biasanya lebih tidak fleksibel dan efisien dalam hal peraturan dan proses negosiasi. Pelibatan pihak swasta ini diarahkan untuk di kemudian hari dapat mereka dapat terlibat dalam proses produksi. Sehingga nantinya proses pengadaan alutsista TNI dan Polri akan mengikuti pola lelang sebagaimana lazim ditemui di negara-negara maju.

Terakhir, pengembangan industri pertahanan untuk mewujudkan kemandirian harus dibangun melalui koordinasi antar institusi terkait yakni Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI untuk rumusan kebijakan pertahanan termasuk kebutuhan alutsista, Kementerian Negara BUMN yang membawahi industri strategis termasuk industri pertahanan, serta Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk anggaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun