Mohon tunggu...
Muhammad Arel Ocean Wiranto
Muhammad Arel Ocean Wiranto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Mendengarkan musik selalu menenangkan dan berdiskusi selalu menyenangkan untuk saya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Refleksi Historis: Potensi Kembalinya Dwifungsi ABRI

13 Maret 2024   20:30 Diperbarui: 13 Maret 2024   21:10 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan politik Indonesia, sebuah bayang-bayang masa lalu kembali merayap masuk ke dalam narasi kekinian. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang baru-baru ini muncul, mengusulkan keterlibatan langsung anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN), telah memicu debat sengit dan refleksi mendalam. RPP ini bukan sekadar dokumen kebijakan; ia adalah cermin yang memantulkan siluet-siluet masa lalu yang kontroversial---dwifungsi ABRI---yang pernah menggema di koridor-koridor kekuasaan.

Dwifungsi ABRI, konsep yang lahir dari kebutuhan stabilitas namun berujung pada dominasi militer dalam kehidupan sipil, telah lama ditinggalkan sebagai bagian dari reformasi yang berusaha memisahkan kekuatan militer dari pemerintahan sipil. Namun, dengan usulan RPP ini, kita dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan kritis: Apakah kita akan mengulangi narasi lama yang sama? Apakah kita akan membiarkan sejarah berputar kembali ke titik di mana ia dimulai?

Artikel ini akan menyelami lebih dalam tentang bagaimana RPP ini dapat menjadi langkah mundur bagi Indonesia---menggali akar-akar historis, menimbang dampaknya terhadap reformasi yang telah berjalan, dan mempertanyakan kesiapannya dalam menghadapi tantangan demokrasi modern. Dari perspektif legalhistorical, kita akan mengeksplorasi kaitan antara RPP ini dengan dwifungsi ABRI, serta implikasinya terhadap upaya-upaya reformasi yang sedang berlangsung.

Paradigma Legalhistorical - Menyelami Lautan Sejarah Hukum

Mengarungi samudra sejarah hukum Indonesia, kita menemukan bahwa arusnya tidak selalu mengalir ke arah yang kita harapkan. Paradigma legalhistorical, layaknya kapal yang tangguh, membawa kita melintasi gelombang waktu untuk memahami bagaimana hukum dan kebijakan berubah dan beradaptasi dengan kondisi sosial-politik yang berlaku. Dengan menggunakan pendekatan ini, kita dapat menelisik lebih dalam tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kontroversial ini, yang mengizinkan anggota TNI dan Polri mengisi jabatan ASN, dan mengungkap benang merah yang menghubungkannya dengan masa lalu.

Dalam analisis kita, kita menemukan bahwa RPP ini bukan hanya sebuah dokumen kebijakan; ia adalah sebuah prasasti yang mungkin mengukir kembali narasi dwifungsi ABRI---sebuah doktrin yang pernah menggema di koridor kekuasaan, memberikan militer wewenang yang signifikan dalam pemerintahan sipil. Dwifungsi ini, yang pada zamannya dianggap sebagai pilar stabilitas, ternyata membawa dampak yang jauh dari stabil: penyalahgunaan kekuasaan dan pengabaian hak-hak sipil menjadi catatan kelam yang tak terhapuskan.

Kini, dengan RPP yang berusaha menghidupkan kembali praktik tersebut, kita harus bertanya: Apakah kita akan membiarkan sejarah berulang? Apakah kita akan membiarkan garis antara militer dan pemerintahan sipil menjadi kabur lagi, mengancam fondasi demokrasi yang telah kita bangun dengan susah payah?

Melalui kacamata legalhistorical, kita melihat bahwa RPP ini berpotensi menjadi langkah mundur yang menghambat proses reformasi yang telah berjalan. Kita diajak untuk mempertimbangkan kembali, dengan hati-hati dan kritis, apakah kita ingin mengikuti jejak masa lalu atau menapaki jalan baru menuju masa depan yang lebih demokratis dan transparan.

Dwifungsi ABRI: Sejarah dan Dampaknya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun