Mohon tunggu...
Muhammad Ardiyan
Muhammad Ardiyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Menulis seputar Ilmu Ekonomi dan Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kini Lapor Pajak (SPT Tahunan) dari Dalam Genggaman

14 Januari 2024   08:33 Diperbarui: 14 Januari 2024   08:49 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lapor pajak dengan e-filling: Efisien, Aman dan Nyaman, Denda Pajak pun Terhindar

A. Permasalahan

Tahun 2023 baru saja berlalu. Artinya masa pelaporan SPT Tahunan 2023 bagi masyarakat wajib pajak sudah dimulai, dengan jangka waktu pelaporan 1 Januari s/d 31 Maret untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan 1 Januari s/d 30 April untuk Wajib Pajak (WP) Badan.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban individu semua warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai teladan dalam kegiatan kemasyarakatan dan pemerintahan hendaknya menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban sebagai warga negara, dalam hal ini kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Namun dalam kenyataannya masih banyak para ASN yang terlambat bahkan tidak menyampaikan SPT Tahunannya. 

Salah satu gambarannya seperti yang dilansir dari beritajatim.com, didapat data dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ponorogo bahwa masih ada 1.922 ASN di Ponorogo yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan per tanggal 16 Maret 2023. Gambaran lain, dari sisi rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pun belum pernah mencapai 100% meski terdapat kenaikan rasio dari tahun ke tahun.

B. Teori

  • Ketentuan pasal 3 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Beberapa cara dalam penyampaian SPT Tahunan yaitu secara langsung, via Pos, ekspedisi dan e-filling.
  • Ketentuan pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi dan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk SPT Tahunan PPh WP Badan.
  • Ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bahwa WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan menerima sanksi administrasi berupa denda dengan besaran tertentu. Untuk WP Orang Pribadi sebesar Rp 100.000,- dan untuk WP Badan sebesar Rp 1.000.000,-
  • Kepatuhan perpajakan adalah tindakan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu negara. Kepatuhan perpajakan meliputi kewajiban penyetoran pajak dan kewajiban pelaporan.
  • Rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan adalah perbandingan antara jumlah SPT Tahunan  yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah WP terdaftar wajib SPT pada awal tahun.

C. Pembahasan

Rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dari tahun ke tahun relatif mengalami kenaikan, namun belum pernah mencapai 100%. Hal ini disebabkan beberapa permasalahan antara lain; ketidaktahuan akan kewajiban perpajakannya secara menyeluruh. 

Masih ada para ASN yang menganggap penghasilan mereka sudah dipotong pajak oleh instansi tempat mereka bekerja, sehingga terkesan tidak ada lagi kewajiban pelaporan. 

Di samping itu alasan keterbatasan waktu untuk melaporkan pajak, dengan persepsi bahwa melaporkan pajak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak, serta rasa tidak nyaman dan takut salah dalam mengisi SPT. 

Kesan “rumit” dalam pelaporan pajak juga masih menjadi isu utama bagi para wajib pajak tak terkecuali ASN. Formulir SPT Tahunan masih dianggap sebagai dokumen yang rumit untuk diisi dengan benar. Yang tak kalah penting dan menjadi penyebab tidak maksimalnya pencapaian rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan adalah kebiasaan menunda-nunda pelaporan. 

Menunda pelaporan SPT Tahunan terkadang bukan karena sengaja, tetapi karena perhatian sebagian WP tanpa sadar teralihkan ke hal-hal kurang penting namun menyenangkan dengan menggunakan smartphone, padahal dengan smartphone tersebut pelaporan SPT seharusnya diprioritaskan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak sehingga terhindar dari sanksi administrasi sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UU KUP, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan berbagai inovasi teknologi, salah satunya dengan aplikasi e-filling. 

Pelaporan SPT Tahunan dengan e-filling memiliki beberapa keunggulan antara lain: WP dapat melaporkan SPT Tahunan dengan cepat dan mudah melalui smartphone yang terkoneksi internet, nyaman karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, data disimpan terjamin keamanan dan kerahasiaannya, bukti pelaporan pajak disimpan secara aman dalam jangka waktu panjang, email pengingat dikirimkan secara rutin kepada penggunanya setiap menjelang tenggat waktu pelaporan pajak, mengurangi biaya karena tidak memerlukan kertas dan pengiriman fisik serta ramah lingkungan.

Untuk dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filling, WP harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui DJP Online, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan nomor EFIN (Electronic Filling Identification Number) di KPP terdaftar.

Per 15 April 2023, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima 12,57 juta SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022. Penyampaian SPT tersebut tercatat meningkat 3,15% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Berdasarkan jenis penyampaiannya, sebanyak 12,16 juta SPT diserahkan secara elektronik atau sebanyak 96,73%. Rinciannya, terdiri dari 10,61 juta SPT melalui e-filling, 1,55 juta SPT melalui e-form, dan 5.635 SPT melalui e-SPT. Data ini menunjukkan bahwa penggunaan e-filling telah terbukti meningkatkan tingkat kepatuhan dan kepuasan Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

Sebagai ASN dan warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, dengan memanfaatkan kemudahan dan keunggulan dalam penggunaan e-filling tersebut. Dengan kemudahan dan keunggulan tersebut bisa dipastikan tidak ada alasan untuk menunda dan lalai dalam kewajiban pelaporan SPT Tahunan. 

Dengan e-filling pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dari dalam genggaman (smartphone), pelaporan menjadi efisien, aman dan nyaman, denda pajak pun terhindar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun