Mohon tunggu...
Muhammad Ardiyan
Muhammad Ardiyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Menulis seputar Ilmu Ekonomi dan Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kini Lapor Pajak (SPT Tahunan) dari Dalam Genggaman

14 Januari 2024   08:33 Diperbarui: 14 Januari 2024   08:49 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kesan “rumit” dalam pelaporan pajak juga masih menjadi isu utama bagi para wajib pajak tak terkecuali ASN. Formulir SPT Tahunan masih dianggap sebagai dokumen yang rumit untuk diisi dengan benar. Yang tak kalah penting dan menjadi penyebab tidak maksimalnya pencapaian rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan adalah kebiasaan menunda-nunda pelaporan. 

Menunda pelaporan SPT Tahunan terkadang bukan karena sengaja, tetapi karena perhatian sebagian WP tanpa sadar teralihkan ke hal-hal kurang penting namun menyenangkan dengan menggunakan smartphone, padahal dengan smartphone tersebut pelaporan SPT seharusnya diprioritaskan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak sehingga terhindar dari sanksi administrasi sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UU KUP, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan berbagai inovasi teknologi, salah satunya dengan aplikasi e-filling. 

Pelaporan SPT Tahunan dengan e-filling memiliki beberapa keunggulan antara lain: WP dapat melaporkan SPT Tahunan dengan cepat dan mudah melalui smartphone yang terkoneksi internet, nyaman karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, data disimpan terjamin keamanan dan kerahasiaannya, bukti pelaporan pajak disimpan secara aman dalam jangka waktu panjang, email pengingat dikirimkan secara rutin kepada penggunanya setiap menjelang tenggat waktu pelaporan pajak, mengurangi biaya karena tidak memerlukan kertas dan pengiriman fisik serta ramah lingkungan.

Untuk dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filling, WP harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui DJP Online, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan nomor EFIN (Electronic Filling Identification Number) di KPP terdaftar.

Per 15 April 2023, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima 12,57 juta SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022. Penyampaian SPT tersebut tercatat meningkat 3,15% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Berdasarkan jenis penyampaiannya, sebanyak 12,16 juta SPT diserahkan secara elektronik atau sebanyak 96,73%. Rinciannya, terdiri dari 10,61 juta SPT melalui e-filling, 1,55 juta SPT melalui e-form, dan 5.635 SPT melalui e-SPT. Data ini menunjukkan bahwa penggunaan e-filling telah terbukti meningkatkan tingkat kepatuhan dan kepuasan Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

Sebagai ASN dan warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, dengan memanfaatkan kemudahan dan keunggulan dalam penggunaan e-filling tersebut. Dengan kemudahan dan keunggulan tersebut bisa dipastikan tidak ada alasan untuk menunda dan lalai dalam kewajiban pelaporan SPT Tahunan. 

Dengan e-filling pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dari dalam genggaman (smartphone), pelaporan menjadi efisien, aman dan nyaman, denda pajak pun terhindar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun