Mohon tunggu...
Muhammad Arden
Muhammad Arden Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang menempuh pendidikan di Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Mengenal Alat Bantu Penghitungan Suara Sirekap Pemilu 2024

4 April 2024   07:27 Diperbarui: 4 April 2024   07:53 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aplikasi Sirekap 2024. Sumber gambar: detikNews

Pemilu 2024 sudah berakhir, namun akhir-akhir ini banyak dijumpai permasalahan terkait Sirekap, salah satunya adalah masalah penghitungan suara. 

Apa itu Sirekap?

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Permasalahan terkait penghitungan suara secara digital sebenarnya sudah ada, bahkan sejak pertama kali Indonesia mengadopsi teknologi komputer untuk menghitung suara Pemilu pada tahun 2004. Permasalahan yang sama pun terulang lagi pada Pemilu 2019 yang menggunakan alat bantu sistem penghitungan Situng dan pada Pemilu 2024 sekarang ini yang menggunakan alat bantu sistem penghitungan Sirekap.

Situng dan Sirekap

Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) adalah sistem penghitungan yang dilakukan KPU dengan cara menscan dan mengupload formulir C1 di setiap TPS. Situng dipergunakan untuk menampilkan hitung suara atau real count berdasar formulir C1. Situng di sini berfungsi sebagai alat untuk menyediakan informasi secara cepat dan bukan satu-satunya alat penghitungan suara Pemilu Nasional 2019. Penghitungan suara terbanyak dihitung berdasarkan sistem penghitungan manual berjenjang yang memakan waktu selama kurang lebih 35 hari.

Di sisi lain, Sirekap terbagi menjadi dua, yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Sirekap Mobile dipakai oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghitung atau rekapitulasi hasil suara di setiap TPS. Sirekap jenis ini digunakan sebagai sumber data utama yang terdapat dalam formulir C.Hasil-KWK. Sedangkan Sirekap Web adalah aplikasi yang dipakai oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menghimpun dan menjumlahkan data dari seluruh sumber utama yang telah diunggah oleh KPPS  melalui Sirekap Mobile. 

Optical Character Recognition (OCR) 

Cara kerja Sirekap adalah mengubah seluruh dokumen kertas (yang dalam konteks ini formulir C1) menggunakan metode Optical Character Recognition (OCR) menjadi dokumen digital agar bisa dimasukkan dalam aplikasi Sirekap. Disini muncul permasalahannya. OCR memiliki standar sampel untuk bentuk tulisan tangan yang mungkin akan ditulis penyuara dalam Pemilu. Namun belum tentu penyuara akan menulis formulir C1 yang dapat dikenal tulisan tangannya oleh data bank dari sampel yang sudah ada. Kemudian masalah kedua adalah ketika petugas KPPS akan mengubah formulir C1 menjadi bentuk digital, kualitas gambar atau kamera tidak memadai sehingga terjadi kesalahan data. Belum selesai sampai situ, terdapat kemungkinan masalah ketiga, yaitu ketika kertas formulir C1 yang akan dipindai berada dalam kondisi terlipat atau bahkan lecek, ini tentu akan memengaruhi data dokumen digitalnya.

Opini Mengenai Solusi Permasalahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun