Mohon tunggu...
Muhammad Arbifa
Muhammad Arbifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

remaja yang butuh hiling dikala hati terbanting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akankah Kaum Pelangi Diterima di Indonesia?

25 Desember 2022   12:47 Diperbarui: 25 Desember 2022   12:55 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal yang sedang ramai diperbincangkan oleh semua orang baik dalam negeri maupun luar negeri yaitu pengibaran bendera pelangi atau yang sering disebut dengan LGBT. LGBT sendiri merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Awalnya pada tahun 1990, LGBT digunakan untuk merujuk pada kelompok homoseksual dan transgender saja. Sekarang, singkatan ini melingkupi lebih banyak orientasi seksual dan beragam identitas gender.

Muncul berbagai pro dan kontra mengenai golongan LGBT. Mereka yang pro menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sesama jenis (homoseksual). Sebaliknya, mereka yang kontra menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap gejala LGBT yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia. Oleh sebab itulah, posisi strategis pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan untuk menangani polemik LGBT secara langsung agar tak terjadi disintegrasi bangsa.

Indonesia sebagai salah satu negara hukum (Rechtstaat) menjamin kebebasan berekspresi dalam UUD 1945 Amendemen II, yaitu Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".

Selanjutnya, dalam ayat (3) diyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Kelompok LGBT di bawah payung "Hak Asasi Manusia" meminta masyarakat dan Negara untuk mengakui keberadaan komunitas ini, bila kita melihat dari Konstitusi yakni dalam Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan sebagai berikut :

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Adapun pemikiran jika kita warga Indonesia juga harus melihat bahwasanya negara-negara maju di luar sana justru mendukung gerakan LGBT seperti Jerman,Jepang,Spanyol,Dll. LGBT akan berdampak pada timbulnya berbagai masalah. Mulai dari menurunnya angka kelahiran karena sudah pasti sesama jenis tak bisa menghasilkan keturunan.Kenapa hal tersebut membuat negara menjadi maju? karena disaat menikah mereka fokus akan pekerjaannya yang digelutinya membuat seluruh sumber daya manusia yang dimiliki di negara tersebut tidak ada waktu untuk mengurus anak baik dari laki maupun perempuan.

Bagi kaum LGBT norma dan keadilan tidak dapat serta merta berjalan beriringan, keberadaan mereka yang dianggap berbeda oleh masyarakat "normal" lainnya dianggap tidak sesuai dengan norma agama dan budaya. Bagi sebagian besar masyarakat individu atau kelompok orang yang kebiasaan dan budayanya tidak sesuai dengan norma tidak berhak untuk mendapatkan keadilan dalam setiap segi kehidupan mereka. Hal inilah yang pada akhirnya timbul sikap diskriminatif dan kekerasan yang seringkali ditujukan kepada kaum LGBT, tidak hanya dari masyarakat Namun juga aparat penegak hukum.

Merespon maraknya LGBT, masyarakat harus mampu mengembangkan kewaspadaan sosialnya. Begitupula negara tidak bisa lepas tangan dan berlindung di balik penghargaan terhadap hak asasi warga negara. Dimana masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Berbagai tontonan yang tidak layak dan melegitimasi perilaku LGBT harus dievaluasi kembali. Oleh karena itu, Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun