Mohon tunggu...
muhammad aqil alfatoni
muhammad aqil alfatoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya merupakan mahasiswa aktif program studi hukum semester 3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Humanitarian Intervention dalam Imunitas Kedaulatan Negara

1 Desember 2024   23:53 Diperbarui: 2 Desember 2024   00:16 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : http://internationallawstudies.blogspot.am 

Pengantar

Prinsip Humanitarian Intervention adalah salah satu bentuk intervensi yang dilakukan oleh negara maupun organisasi Internasional kepada negara lain apabila dalam suatu negara terdapat adanya suatu pelanggaran HAM berat yang ditimbulkan baik karena genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Pelanggaran HAM berat diakui sebagai jus Cogens atau norma yang tidak dapat disampingi. Namun seringkali penerapan Prinsip Humanitarian Intervention seringkali tidak dapat terlaksana karena adanya prinsip non Intervensi yang diatur dalam piagam PBB. Lalu dengan adanya hal tersebut apakah Humanitarian Intervention tetap dilaksanakan atau mengutamakan imunitas kedaulatan negara? Maka marilah kita bedah Mengenai Humanitarian Intervention dalam mengatasi pelanggaran HAM berat.

Bagaimanakan Definisi mengeni Humanitarian Intervention?

            Humanitarian Intervention atau intervensi kemanusiaan secara umum merupakan sebuah upaya untuk mencegah dan menghentikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan kekuatan-kekuatan tertentu (diplomatik dan militer) di suatu negara, baik dengan atau tanpa persetujuan negara itu (negara mengalami konflik internal).

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat ada berbagai macam seperti halnya kejahatan kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang dan lainya. Pengenalan Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), pertama kali mulai dikenal dan telah menjadi hukum internasional positif yakni, setelah terjadi Perang Dunia II dalam Charter of International Military Tribunal Nuremberg (IMTN) tahun 1946, yang selanjutnya diatur dalam Charter of International Military Tribunal for The Far East (IMTFE) atau yang disebut juga dengan piagam Tokyo pada tahun 1948, International Criminal Tribunal for Yugoslavia (ICTY) tahun 1993, International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) tahun 1994, dan yang terakhir diatur dalam statuta mahkamah pidana Internasional (Statute for an International Criminal Court) yang kemudian lebih dikenal sebagai Statuta Roma pada tahun 2002.

Bagaimana Definisi Imunitas Kedaulatan Negara?

            Doktrin Imunitas Negara, secara umum imunitas merupakan terjemahan dari kata "immunity" yang berarti kekebalan. Dalam hukum Internasional imunitas dikenal sebagai aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum mengenai hak-hak yang dimiliki oleh kategori orang-orang atau badan-badan tertentu, yang berdasarkan hukum Internasional memperoleh kekebalan atau dikecualikan dari yuridiksi negara lain.

Kedaulatan Negara menuru sejarah dikenal dengan istilah souvereignity berarti yang teratas. Negara dikatakan berdaulat atau souvereign karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki Negara. Bila dikatakan bahwa Negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi

Sehingga Imunitas kedaulatan negara (Sovereign State Imunity) merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi sebuah negara terhadap segala tuntutan hukum di pengadilan negara lain. Ketentuan hukum dari bidang ini berkaitan dengan proses hukum yang teradi di negara lain dan buka di pengadilan nasional sebuah negara. Hal ini dikarenakan bahwa suatu Negara tidak dapat diadili di negaranya sendiri dan di negara lain. Imunitas ini muncul berdasarkan hukum kebiasaan internasional sebagai penghormatan kedaulatan negara yang satu dengan negara lainya dan mutlak dimiliki oleh setiap negara.

Konflik Antara Humanitarian Intervention dan kedaulatan negara

Konflik antara Humanitarian Intervention dan imunitas kedaulatan negara seringkali terlihat dalam situasi dimana pelanggaran hak asasi manusia terjadi secara sistematis. Disatu sisi, intervensi kemanusiaan dianggap sangatlah perlu untuk melindungi individu dari kejahatan seperti kejahatan kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang dan lainya. Hal ini seperti pernyataan yang disampaikan oleh Koffi Annan: "... if humanitarian intervention is, indeed, an unacceptable assault on sovereignty, how should we respond to a Rwanda, to a Srebrenica -- to gross and systematic violations of human rights that offend every precept of our common humanity? Dalam pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa kemanusiaan merupakan prioritas utama yang seharusnya melandasi setiap operasi intervensi. Jika tragedi kemanusiaan terjadi di suatu negara, maka sudah merupakan tanggung jawab dunia internasional untuk bergerak menghentikan kejadian tersebut. Hal ini pun sejalan dengan prinsip Responsibility to Protect yang menyatakan bahwa "State sovereignty implies responsibility, and the primary responsibility for the protection of its people lies with the state itself, but, where a population is suffering serious harm, as a result of internal war, insurgency, repression or state failure, and the state in question is unwilling or unable to halt or avert it, the principle of non-intervention yields to the international responsibility to protect." Kedaulatan suatu negara berarti tanggung jawab untuk melindungi warganya dari kekerasan terhadap kemanusiaan. Apabila negara gagal memerankan tanggung jawab tersebut maka komunitas internasional-lah yang mengambil alih tanggung jawab tersebut. Pada saat tersebut, masalah kedaulatan negara bersangkutan dapat ditangguhkan sementara.

Namun disisi lain, pemerintah negara yang menjdi tujuan intervensi tersebut seringkali menolak intervensi tersebut dengan alasan itu merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan suatu negara. Hedley Bull pun turut menekankan pada bahaya yang ditimbulkan praktek tersebut pada ketertiban masyarakat dunia. Ia mengatakan bahwa negara-negara tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi kemanusiaan karena ketidakinginan mereka untuk mengancam aturan kedaulatan negara lain dan prinsip non-intervensi, serta tidak mengakui hak untuk melakukan intervensi terhadap sebuah negara, oleh suatu negara. Pada abad ke-19 pun, seorang John Stuart Mill bahwa kewajiban moral tertinggi dari masyarakat dunia adalah untuk menghormati hak untuk menentukan nasib sendiri. Komunitas politik harus menghargai prinsip self-government dari sebuah negara, karena dengan cara inilah mereka menyadari nilai-nilai kebebasan dan kebajikan. Pihak luar tidak boleh mengintervensi proses ini, karena menurut Mill melalui perjuangan yang sulit untuk merdeka dari sebuah negara, berdasarkan usaha mereka sendiri, maka nilai-nilai kebajikan tersebut akan muncul.

Contoh Kasus 

Pada tahun 1999, NATO melakukan intervensi militer di Kosovo tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan kekerasan etnis terhadap etnis Albania oleh pasukan Serbia. Intervensi ini menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar kedaulatan Serbia, tetapi didorong oleh alasan kemanusiaan untuk mencegah genosida. Kasus ini memicu perdebatan internasional tentang legitimasi intervensi kemanusiaan di luar persetujuan PBB.

Pengaruh Humanitarian Intervention terhadap Imunitas Kedaulatan Negara.

jika sama-sama dilihat prinsip Humanitarian Intervention memanglah sangatlah penting dikarenakan prinsip tersebut menekankan kepada pentingnya terhadap penghormatan terhadap hak asasi manusia seseorang. Prinsip Humanitarian Intervention Ini ada jika dalam suatu negara terdapat Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat seperti halnya kejahatan kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang dan lainya. Sehingga hal tersebut mengakibatkan banyak sekali negara-negara yang ingin melakukan intervensi dengan berlandaskan terhadap Prinsip Humanitarian Intervention. Padahal faktanya adanya Prinsip Humanitarian Intervention justru memberikan pengaruh terhadap imunitas kedaulatan suatu negara seperti :

  • Melemahnya Kedaulatan : Ketika sebuah negara mengalami intervensi kemanusiaan, otoritas pemerintah dapat terganggu, dan kedaulatan mereka dapat dianggap tidak lagi absolut. Ini menciptakan preseden bahwa kedaulatan bisa dicabut jika ada cukup alasan untuk melakukan intervensi
  • Ketergantungan pada bantuan Internasional : Pasca-intervensi, negara sering kali mengalami ketergantungan pada bantuan internasional untuk membangun kembali stabilitas politik dan sosial mereka. Ketergantungan ini dapat mengikis otoritas domestik dan memperburuk situasi politik internal. Hal tersebut menjadikan negara tidak dapat berdiri sendiri.
  • Fragmentasi Sosial : Intervensi juga dapat menciptakan fragmentasi sosial di dalam negara yang disasar, di mana kelompok-kelompok bersaing untuk kekuasaan dalam konteks kekosongan kekuasaan pasca-intervensi

Kesimpulan :

Prinsip Humanitarian Intervention memanglah sangatlah penting dikarenakan prinsip tersebut menekankan kepada pentingnya terhadap penghormatan terhadap hak asasi manusia seseorang. Namun janganlah karena mementingkan terhadap Prinsip Humanitarian Intervention justru hal tersebut dapat memberikan kerugian terhadap negara yang mengalami Intervensi tersebut. Pun dalam Piagam PBB Pasal 2 ayat 4, melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Dan dalam piagam PBB telah menyatakan dengan jelas bahwa dalam hubungan antar negara tidak diperbolehkan adanya intervensi dan Pasal 42 Piagam PBB DK-PBB tidak memberikan mandat baik kepada negara maupun organisasi internasional manapun untuk melakukan intervensi dengan menggunakan kekuatan bersenjata terkait konflik Kosovo. Serangan atau tindakan menggunakan kekuatan bersenjata hanya boleh dilakukan apabila sudah mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun