Mohon tunggu...
Wasiat Kumbakarna
Wasiat Kumbakarna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

melihat sesuatu dengan lebih cerdas dan tenang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sungguh “Sakti” Sarpin, KY pun Terpaksa Minta Maaf!

14 Juli 2015   12:45 Diperbarui: 14 Juli 2015   12:45 3034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jangan diperpanjang dan lakukan mediasi

Dengan alasan itulah Imam lalu meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan. "Ini sebenarnya tak berhubungan langsung. Tapi, mudah-mudahan Presiden terketuk hatinya untuk menangani masalah ini," kata Imam.

Melalui para menterinya, Jokowi pun segera merespon masalah ini. Jokowi menekankan agar semua pihak tidak memperpanjang masalah ini. Jokowi juga memerintahkan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno agar memastikan tidak ada kriminalisasi dan segera memberikan mediasi. "Yang terbaik ya itu tadi ada koordinasi. Ini masih proses. Sedang diupayakan oleh pemerintah. Saya belum ketemu Sarpin, kenal aja enggak. Ya akan memediasi," kata Tedjo.

"Intinya presiden jangan sampai persoalan ini berkepanjangan. Gitu saja," tambah Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pratikno menambahkan kewibawaan lembaga negara harus dijaga. Namun, di sisi lain Jokowi juga meminta agar proses hukum yang adil tetap berjalan.

Patuhlah, hei kalian!

Nah tuh Presiden sudah member instruksi. Jangan ada kriminalisasi, jangan diperpanjang, dan lakukan mediasi. Maka, hei kalian para bawahan Preiden, patuh lah! Hentikan kasus ini. Silakan ada perdamaian. Cabut laporannya, wahai Sarpin. Anda tak lebih sakti dari Presiden, percayalah!

Pahamilah bahwa saat aparat hukum di sebuah negara saling berkelahi, maka tinggal menunggu hancurnya saja negara itu, tak terkecuali Indonesia!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun