Mohon tunggu...
Wasiat Kumbakarna
Wasiat Kumbakarna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

melihat sesuatu dengan lebih cerdas dan tenang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Tingkatkan Posisi Indonesia Terhadap Freeport

2 Juli 2015   14:55 Diperbarui: 2 Juli 2015   15:32 2359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa tidak tahu Freeport. Tak perlu lagi dijelaskan apa itu Freeport, bagaimana posisinya bagi Indonesia, termasuk kerumitan memposisikan diri terhadap Freeport baik secara politik maupun secara ekonomi. Siapapun presidennya pasti akan “kesulitan” menghadapi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu. Dalam konteks menanggapi desakan lama agar publik agar Freeport bisa dinasionalisasi karena dianggap mengeruk kekayaan dari bumi Nusantara dengan sedikit keuntungan yang didapat bangsa ini.

Presiden Jokowi pun pasti tak lepas dari “kesulitan” itu. Namun setidaknya Jokowi secara perlahan meningkatkan posisi Indonesia terhadap Freeport. Intinya, keuntungan Indonesia dari eksplorasi Freeport di Timika, Papua harus meningkat secara drastis dulu. Hal itu terungkap dari pertemuan Jokowi dengan bos Freeport di Istana Presiden hari ini.

Permintaan khusus Jokowi

Jokowi hari ini menerima kunjungan Chairman of Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Jim Bob Moffet. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, Jokowi meminta agar Freeport mempercepat pembangunan ekonomi di Papua. Menteri ESDM Sudirman Said yang ikut mendampingi Jokowi mengungkapkan 3 arahan dan satu pesan khusus Jokowi untuk Freeport.

Pertama, keberadaan Freeport di Papua harus lebih mempercepat pembangunan dan perekonomian di Papua. Kedua, Jokowi meminta peningkatan penggunaan barang dalam negeri di Freeport, baik peralatan hingga tenaga kerja. Pihak Freeport merespon langsung dengan rencana membeli alat-alat berat dari Pindad dan juga membeli bahan peledak dari Pindad dan Dahana.

Arahan ketiga, Freeport diminta meningkatkan partisipasinya untuk membangun infrastruktur wilayah di wilayah operasi penambangannya. Secara spesifik Jokowi meminta Freeport agar PLTA Uru Muka di Kabupaten Mimika segera dimulai. PLTA tersebut kapasitasnya 1.000 megawatt. 400 MW di antaranya akan dimanfaatkan Freeport dan sisanya akan digunakan untuk masyarakat setempat.

Mengevaluasi Freeport di Papua

Pada kesempatan yang sama, bos Freeport juga menyatakan akan melanjutkan investasi sebesar Rp 234 Triliun di Indonesia. Kunjungan dan janji bos Freeport itu nampaknya sebagai bentuk “rayuan” di mana di sisi lain mereka sampai sekarang mengulur desakan untuk membangun smelter di Papua. Mereka bersikeras membangun smelter di Gresik, Jawa Timur.

Selain itu, sejak tahun 2014, di era Presiden SBY, telah dibuat peraturan pemerintah (PP) yang mendesak Freeport menyerahkan sebagian kepemilikannya terhadap pemerintah. Untuk diketahui, saat ini komposisi saham Freeport sebanyak 90,64 persen dikuasai oleh Freeport McMoran. Sementara itu, 9,36 persen merupakan saham milik pemerintah Indonesia.

Sesuai PP Nomor 77/2014 terkait perubahan ketiga PP 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Freeport diwajibkan melepaskan saham dengan total 30 persen kepada kepemilikan nasional. Jadi, masih ada 20,64 persen saham yang harus didivestasikan Freeport ke kepemilikan nasional.

Pemerintahan Jokowi harus mewujudkan amanah PP tersebut. Sementara itu, menunggu waktu proses negosiasi, setidaknya Jokowi harus meningkatkan posisi Indonesia terhadap Freeport, dan itu sudah sedikit banyak dilakukan Jokowi.

Sejarah kontrak karya Freeport

Sebagai gambaran rumitnya posisi Freeport bagi pemerintah Indonesia, berikut catatan sejarah kontrak Freeport di Indonesia, sejak era Orde Baru.

  • 1967 – Kontrak Karya I (Freeport Indonesia Inc.) berlaku selama 30 tahun sejak mulai beroperasi tahun 1973.
  • 1988 – Freeport menemukan cadangan Grasberg. Investasi yang besar dan risiko tinggi, sehingga memerlukan jaminan investasi jangka panjang.
  • 1991 – Kontrak Karya II (PT Freeport Indonesia) berlaku 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir pada tahun 2021, serta kemungkinan perpanjangan 2x10 tahun (sampai tahun 2041).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun