Mohon tunggu...
Muhammad Anwarudin
Muhammad Anwarudin Mohon Tunggu... Guru - Sangat antusias akan hal-hal baru, khususnya yang berhubungan dengan peningkatan pembelajaran jenjang pendidikan dasar.

Do More

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

17 Mei 2020   18:15 Diperbarui: 17 Mei 2020   18:08 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

Sebagai bekal dalam kehidupannya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam hal pemerataan dan keadilan dalam mendapatkan pendidikan. Menurut undang-undang no. 20 tahun 2003 "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu". Dengan dasar tersebut maka satiap orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu adalah sebagai invenstasi bagi kita untuk mendapatkan jaminan penghidupan yang layak sebagai imbalan dari proses pendidikan.

Pendidikan dasar menurut undang-undang yang sama adalah jenjang satuan pendidikan sekolah dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan satuan-satuan pendidikan yang sederajat yang memberikan pelayanan pendidikan dasar untuk selanjutnya akan dikembangkan/dilanjutkan menuju sekolah lanjutan.

Dalam jenjang pendidikan dasar tentunya terdapat prinsip-prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan dasar yang dalam prakteknya prinsip-prinsip tersebut tidak hanya hanya untuk dipahami dan dilaksanakan oleh pihak satuan pendidikan, dalam hal ini pengelola satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, namun lebih jauh harus dipahami dan dilaksanakan jug oleh  unsur-unsur di luar lingkup pengelola pendidikan dasar yaitu diantaranya adalah orang tua murid, masyarakat dan pemangku kebijakan seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan adanya sinkronisasi antara pengelola satuan pendidikan dasar dan unsur-unsur luar pengelola pendidikan dasar maka jalannya pendidikan dasar akan menjadi lancar dan mampu menghasilkan produk lulusan yang bermutu.

 

Pentingnya Prinsip Dasar Pendidikan Dasar

Hakikat pendidikan adalah upaya mewariskan nilai-nilai kepada individu dalam menjalani kehidupan dan untuk memperbaiki peradapan manusia. Dengan dasar hakikat ini maka sebagai penyelenggara pendidikan dasar, lembaga-lembaga pendidikan dasar harus berpegang pada hakikat tersebut dalam pelaksanaan pendidikan untuk mendidik anak bangsa menjadi lebih memiliki nilai-nilai lebih dan dalam rangka memperbaiki peradapan manusia pada umumnya.

Dalam hal penyelenggaraan pendidikan diperlukan adanya prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan dasar yang akan menjadi pondasi awal untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dasar yang perlu mendapat perhatian baik oleh unsur dalam pengelola pendidikan maupun unsur-unsur luar sebagai penunjang dari keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Semakin baik pemahaman tentang prisip dasar pendidikan dasar, maka semakin baik pula proses pelaksanaan pendidikan dasar yang secara otomatis akan memberikan kebaikan pula bagi mutu lulusan pendidikan dasar. Disinilah pentingnya mengetahui dan memahami prinsip dasar pendidikan dasar.

Makna atau pengertian dari prinsip dasar pendidikan dasar adalah asumsi yang dianggap benar yang dijasikan acuan, baik berdasarkan bukti empiris, dugaan ahli, maupun pilihan masyarakat dan pemerintah yang dijadikan dasar atau pertimbangan dalam menyelenggarakan pendidikan yang pada jenjang satuan pendidikan dasar (SD, MI, SMP, MTS, dan satuan-satuan pendidikan sederajat) dengan tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu.

Terdapat dua manfaat prinsip dasar pendidikan dasar, yang pertama adalah sebagai dasar pertimbangan penyelenggaraan, yang dalam implemantasinya adalah dalam setiap hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dasar, baik dalam perencanaan, proses pengelolaan, pengambilan keputusan, evaluasi dan monitoring harus berlandaskan kepada prinsip-prinsip dasar pendidikan dasar supaya arah langkah pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dasar seiring dan menjadi motor penggerak sistem pendidikan nasional.

Manfaat kedua dari prinsip dasar pendidikan dasar adalah sebagai rujukan dalam mempertanggungjawabkan praktek-praktek pendidikan yang diterapkan oleh penyelenggara pendidikan. Dalam hal ini segala keputusan yang akan diambil dalam lingkup pendidikan dasar harus selalu memiliki payung hukum dan landasan yang melandasi pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, supaya tidak terjadi kesalahan atau terjebak dalam situasi yang menjadikan lembaga pendidikan dasar tidak dapat berjalan dengan lancar.

Klasifikasi Prinsip Dasar Pendidikan Dasar

Prinsip-prinsip dasar pendidikan dasar dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok :

  1. Prinsip dasar filosofis, anthropologis, pedagogis, yuridis, dan sosiologis berkaitan dengan bagaimana filosifis yang dianut oleh kelompok pendidik di negara tertentu, keragaman/karakteristik umat manusia yang ada di suatu negara, yang terkait denga ciri khas wilayah, kebiasaan dan kebutuhan tertentu (anthorpologi), baik dari segi fisik , kebutuhan non fisik, serta keadaan masyarakat di negara tertentu. Landasan hukum yang mendasari prinsip ini adalah penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pembangunan nasioanal termasuk dibidang pendidikan adalah pengamalan pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain, "Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri". 
  2. Prinsip dasar psikologis dan pedagogis, asas-asas psikologi sangat erat berkaitan dengan kondisi kejiwaan, yang merupakan faktor sangat penting dalam belajar. Kemampuan belajar anak sangat terkait erat dengan perkembangan atau perubahan kondisi kejiwaan anak. Oleh karena itu proses pembelajaran yang dirancang harus disesuaikan dengan perkembangan fisik anak. Landasan hukum yang mendasari prinsip ini adalah undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikandan  nasional Bab I pasal 1 (1) pendidikan adalah : usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar mengajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasaan, akhlak mulia, serta keterampilan yang perlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara". Dalam hal ini, tentu saja diperlukan adanya pendidik profesional yakni guru-guru di jenjang pendidikan dasar.
  3. Prinsip dasar yuridis--ideologis dan historis/cultural, landasan hukum serta kesesuaian penyelenggaraan pendidikan dasar dengan dasar-dasar ideologi bangsa dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal menjadi prinsip dasar yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dasar. Dasar hukumnya adalah undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945 yang telah diamandeman, pasal 31 tentang pendidikan nasional : a) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; b) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; c) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang; d) negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan e) pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bengasa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
  4. Prinsip dasar yang terkait dengan teknologi, prinsip dasar dalam trend mutakhir pendidikan adalah penggunaan teknologi untuk mendukung lancar dan terlaksananya proses penyelenggaraan pendidikan dasar supaya mendapatkan hasil yang maksimal.

Prinsip Dasar Pendidikan dalam UU No. 20 Tahun 2003

Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penyelenggaraan Pendidikan Dasar berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab III tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 4 dengan enam prinsip sebagai berikut :

  1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, dan kemajukan bangsa.
  2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan system terbuka dan multimakna.
  3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemeberdayaan peserta didik yang berlansung sepanjang hayat
  4. Pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
  5. Pendidikan diselenggarakan dengan budaya membaca, menulis, berhitung bagi segenap warga masyarakat. 
  6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan

Faktor-faktor yang mempengaruhi prinsip dasar pendidikan dasar tersebut di atas akan berjalan dengan baik jika adanya dukungan dari semua pihak yang berkepentingan pada proses penyelenggaraan pendidikan dasar, dukungan yang dimaksud adalah :

  • Pemahaman yang benar, mantap dan sama terhadap prinsip-prinsip dasar pendidikan dasar.
  • Sosialisasi dengan contoh kongkret secara berkelanjutan dan terus menerus sehingga pemahaman terhadap prinsip dasar pendidikan dasar semakin dalam dan dapat dilaksanakan dalam proses penyelenggaraan pendidikan dasar.
  • Evaluasi berupa monitoring yang berkelanjutan untuk memastikan prinsip-prinsip dasar tersebut telah terlaksana dengan baik.

 

Kesimpulan 

Kesimpulan dari poin-poin pembahasan sebelumnya adalah bahwa :

  • Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dasar perlu didasari dengan pemahaman tentang prinsip dasar pendidikan dasar
  • Prinsip dasar pendidikan dasar adalah asumsi yang dianggap benar yang dijasikan acuan, baik berdasarkan bukti empiris, dugaan ahli, maupun pilihan masyarakat dan pemerintah yang dijadikan dasar atau pertimbangan dalam menyelenggarakan pendidikan.
  • Manfaat prinsip dasar pendidikan dasar adalah sebagai dasar pertimbangan penyelenggaraan pendidikan dasar dan sebagai rujukan dalam mempertanggungjawabkan praktek-praktek pendidikan yang diterapkan oleh penyelenggara pendidikan
  • Terdapat empat prinsip dasar pendidikan dasar, yaitu prinsip dasar filosofis, anthropologis, pedagogis, yuridis, dan sosiologis; prinsip dasar psikologis dan pedagogis; Prinsip dasar yuridis--ideologis dan historis/cultural;  dan Prinsip dasar yang terkait dengan teknologi.
  • Prinsip dasar pendidikan dasar harus kita perkuat dengan melakukan pemahaman yang benar, mantap dan sama;  sosialisasi dengan contoh kongkret secara berkelanjutan dan terus menerus; dan evaluasi berupa monitoring yang berkelanjutan.

Semoga dapat memberikan manfaat. Terima kasih..

 

 

Daftar Rujukan

  • Diyah Yuli Sugiarti, M.Pd., (2016). Penjelasan Dosen Tutor pada Inisiasi 1 Filsafat Pendidikan Dasar; (http://elearning.ut.ac.id/mod/forum/view.php?id= 97906)
  • IG.A.K.Wardani, M.Sc.Ed., Prof. Dr. (2016). Filsafat Pendidikan Dasar  (Hakikat Prinsip Dasar Pendidikan Dasar, Modul 1). Jakarta: Penerbitan Universitas Terbuka.
  • Dodi Sukmayadi, Dr. (2016). Filsafat Pendidikan Dasar  (Prinsip Dasar Filosofis, dan Sisiologis-Anthropologis, Modul 2). Jakarta: Penerbitan Universitas Terbuka.
  • Dodi Sukmayadi, Dr. (2016). Filsafat Pendidikan Dasar  (Praktek Pendidikan Berlandaskan Pandangan Filosofis, dan Sosiologis-Anthropologis, Modul 3). Jakarta: Penerbitan Universitas Terbuka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun