Dosa judi juga tidak hanya di dapatkan oleh orang yang melakukannya, bahkan sekedar ucapan mengajak berjudi sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bershadaqah.
Penemuan berikutnya yaitu bagaimana masyarakat perlahan-lahan mengubah sebutan judi online menjadi game online atau permainan online untuk memanipulasi makna inti dari kegiatan judi itu sendiri agar membangun pemahaman lain yang lebih baik untuk menjerumuskan orang lain ke dalam kegiatan yang buruk ini.Â
Game online merupakan permainan komputer yang dapat dimainkan oleh beberapa pemain dalam satu waktu melalui internet. Beberapa faktor mengapa masyarakat bermain game online adalah untuk mencari berbagai pengalaman, berinteraksi dengan orang lain, meningkatkan level pada game tersebut, pelarian dari kenyataan, dan fokus ekonomi. Jika dikaitkan dengan judi online, keduanya memiliki keterkaitan yang berkesinambungan untuk menarik banyak perhatian masyarakat, terutama berfokus ada keuntungan ekonomi itu sendiri yang dapat menimbulkan kecanduan karena konten adiktif yang terdapat di dalam kegiatan berjudi.
Kombinasi game online dengan judi online ini pun seringkali dimanfaatkan banyak masyarakat untuk kebutuhan primer atau bahkan menafkahi keluarga. Berdasarkan sidang Majelis Tarjih pada hari Jumat, 23 Jumadilakhir 1432 Hijriah/27 Mei 2011 Masehi terkait hukum bermain game online itu sendiri dan haram atau tidaknya penghasilan yang didapat dari game online, untuk memainkan game online itu sendiri hukumnya diperbolehkan, sesuai kaidah fikih yang menyebutkan, "hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya."
Beberapa batasan yang memperbolehkan permainan game online itu yakni selama materi permainan tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam di ranah akidah, akhlak, ibadah, dan kebudayaan Islam dengan masyarakat yang telah mengakar. Kemudian, game tidak boleh mengandung kekerasan, brutalitas, seksualitas, dan atau sesuatu yang tidak sesuai ddengan perkembangan usia pengguna game online. Penggunaan game online ini juga perlu dimanfaatkan sesuai dengan porsi yang ada, seperi porsi waktu, fungsi, dan aspek-aspek lain dalam kehidupan.
Terkait dengan bermain game online untuk mendapatkan nafkah materi berupa uang yang akan dibagikan kepada orang lain, maka jelas hal tersebut bukan lagi hanya bermain game online dan sudah termasuk ke dalam judi online berbasis game online karena mengandung unsur perjudian di mana unsur di dalamnya melibatkan mata uang. Hal tersebut sudah jelas hukumnya menjadi haram untuk memainkan game online tersebut.
Kemudian, berdasarkan beberapa hasil pengamatan komentar netizen dalam postingan akun Instagram "Folkative" yang membahas judi online membuktikan bahwa sebagian dari masyarakat Indonesia menolak, kecewa dan bahkan merasa dirugikan dengan maraknya praktik judi online yang terus berjamur belakangan ini.
KESIMPULAN
Pemahaman tentang maisir (perjudian) dalam konteks hukum Islam sangat penting dalam
bidang perbankan dan keuangan Islam. Ini dilihat sebagai bentuk perjudian di mana
keuntungan diperoleh tanpa usaha yang sebenarnya. Penelitian tentang maisir semakin relevan