Mohon tunggu...
MUHAMMAD ANSAR
MUHAMMAD ANSAR Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa jurusan Sastra Inggris di UIN Bandung

memiliki hobi di bidang kepenulisan, dan juga sangat senang di ajak bicara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Judi Online dalam Perspektif Islam

8 Januari 2024   17:37 Diperbarui: 8 Januari 2024   17:37 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : 

Nayla Sabrina, Muhammad Ansar Abdullah, Muhammad Rezky Al faris

Judi online menurut Islam adalah topik yang menarik untuk dibahas. Dalam artikel ini, kita akan membahas pandangan Islam tentang judi online dan dampaknya pada masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan studi kasus. Selain itu, dalam penelitian ini juga kami akan membahas faktor-faktor yang menyebabkan orang terlibat dalam permainan judi online dan dampak negatifnya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang judi online menurut Islam juga untuk memenuhi tugas akhir dari mata kuliah ulumul hadis.

Pemahaman tentang maisir dalam kerangka hukum Islam sangat penting dalam konteks perbankan dan keuangan syariah. Maisir digambarkan sebagai suatu bentuk praktik judi di mana keuntungan diperoleh tanpa usaha yang sesungguhnya. Banyak jurnal di bidang ekonomi syariah juga membahas bagaimana mengidentifikasi dan menghindari praktik maisir dalam sistem perbankan syariah dan asuransi syariah. Ini sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh institusi keuangan syariah dalam memastikan bahwa semua transaksi dan produk mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam masyarakat yang semakin menyadari pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek kehidupan, penelitian tentang maisir menjadi semakin relevan dalam memastikan bahwa sistem keuangan syariah tetap sesuai dengan ajaran Islam.

Dijelaskan beberapa dalil mengenai haramnya praktik Maisir. Salah satunya dibahas berdasarkan kalam Allah subhanallahu wata'ala dalam surat Al-Maidah ayat 90.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Memahami hakikat suatu larangan merupakan hal yang sangat penting bagi seorang muslim. Sehingga ketika larangan itu berubah bentuk, kita tidak mudah terkecoh dan tetap tahu bahwa sesuatu itu tetap terlarang. Termasuk dalam hal ini, misalnya memahami makna dan hakikat maisir (judi) yang dilarang oleh agama Islam.

Al-Mahalli rahimahullah berkata:

Bentuk taruhan yang diharamkan adalah adanya kemungkinan mendapatkan keberuntungan atau kerugian. [Al-Minhaj bi Hsyiyah al-Qalyubi, 4/226]

Tak hanya diharamkan, adapun dalil yang menjelaskan hal-hal yang dapat menjadi mudarat atau dampak negatif yang kemungkinan besar akan timbul jika melakukan praktik maisir tersebut yang dijelaskan pada surat Al-Maidah ayat 91.

Artinya: "Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun