Mohon tunggu...
Muhammad Andi Nasrullah
Muhammad Andi Nasrullah Mohon Tunggu... -

Di Sidoarjo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lulus Cpns Dengan Curang & Cara Mengatasinya

25 Desember 2014   14:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:29 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya adalah salah satu peserta cpns ditahun 2014, di sebuah instansi pusat non departemen di Jakarta. Sampai saat ini selama mengikuti pelaksanaan tes CPNS yang meliputi tes TKD (Tes Kompetensi Dasar), TKB (Tes Kemampuan Bidang), dan wawancara (tinggal menunggu hasil kelulusan), belum ada kekecewaan atapun kecurangan yang saya alami, untuk ini saya patut bersyukur.

Penggunaan sistem ujian TKD berbasis CAT sangat bagus, karena sesuai tujuan ideal dari penerimaan pegawai negeri sipil yang bersih dan transparan. Ujian TKD dengan sistem komputerisasi ini, 3-5 menit setelah ujian selesai, hasilnya sudah keluar dan diranking.

Sebuah inovasi yang baik dari BKN untuk mencegah kecurangan yang ada, yang terlanjur menjadi stigma dari masyarakat kepada sistem CPNS sebelum ini.

KECURANGAN DALAM UJIAN TKB

Akan tetapi semakin pintar polisi, semakin pintar juga malingnya. Semakin kuat antibodi, virus juga berevolusi menjadi kuat juga. Begitu juga dengan sistem CPNS ini, oknum yang memanfaatkan celah atau kelemahan  sistem akan selalu ada.

Kelemahan ini ada di ujian TKB, tes ini yang sebelumnya digunakan untuk menguji keahlian khusus yang dibutuhkan CPNS pada formasi jabatan yang dilamarnya ini, dimanfaatkan untuk mengatrol nilai TKD peserta CPNS yang kalah dengan pesaingnya yang lain, tentunya peserta yang nakal ini bekerja sama dengan oknum di dalam instansi yang bersangkutan.

Kelemahan ujian TKB ini sungguh benar adanya, seorang teman saya yang mendaftar di daerah tingkat kabupaten mengalami hal ini. Oknum tersebut menjanjikan kelulusan, dengan cara mempermainkan nilai TKB (ket. nilai kelulusan = TKD 60%+TKB40%).

Kasus yang paling ramai di media sosial beberapa hari yang lalu adalah sebuah instansi pemerintah di bidang maritim, nilai TKB beberapa peserta mencapai 100% dan ketika diselidiki lebih lanjut mereka adalah pegawai honorer di instansi itu. Ternyata pengumuman nilai di instansi itu tidak transparan, untungnya daftar nilai yang ada atau asli di unggah oleh Menpan.

Sebuah dilema pelaksanaan ujian TKB, digunakan sebagai saringan yang lebih lanjut untuk menentukan kecocokan di formasi jabatan, tetapi jika dilnajutkan bisa dimanfaatkan oknum yang nakal.

Menpan yang baru Yuddy Crishnandi memerintahkan instansi yang baru melaksanakan  ujian TKD sebelum 20 Desember 2014, untuk tidak melaksanakan ujian TKB, kecuali jabatan khusus dengan seijin Menpan. Alasan resminya untuk tidak mengulur waktu ujian CPNS, tapi alasan sebenarnya adalah untuk mencegah kecurangan dalam ujian TKB ini terjadi lagi dan menyebar luas (bisa dicek di akun twitter @yuddychrisnandi tanggal 20 Desember 2014).

SOLUSI KECURANGAN CPNS DI NILAI TKB

Solusi untuk masalah ini adalah pengawasan antar lembaga, bisa melalui LSM, ombudsman, panselnas, DPR-DPD, dll. Peserta CPNS juga elemen penting dalam pengawasan ini, bisa memanfaatkan kekuatan media sosial.

Peran yang terpenting adalah pemerintah, terutama menpan, yang bisa menangguhkan sementara nip peserta cpns yang diduga tidak jujur, untuk di selidiki lebih lanjut adakah tindak kecurangan yang terjadi, dan jika terbukti peserta cpns berbuat curang, yang bersangkutan bisa dianulir kelulusannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun