"Perda Disabilitas sangat penting karena mengatur 22 hak yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016. Kami berharap Perda ini segera disahkan sehingga menjadi payung hukum untuk teman-teman disabilitas dalam menjalin koordinasi dengan OPD terkait," ujarnya.
Arizky juga menambahkan bahwa Perdes Desa Inklusi adalah langkah awal strategis dalam mendekatkan penyandang disabilitas pada akses fasilitas yang layak. "Semoga semakin banyak desa di Kabupaten Probolinggo yang mengikuti jejak ini," harapnya.
Apresiasi dari Pemerintah Daerah
Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, mengapresiasi inisiatif Pertuni dan para pihak yang terlibat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi disabilitas untuk memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas.
"Perda Disabilitas yang saat ini telah sampai di meja Gubernur diharapkan segera disahkan, begitu pula dengan implementasi Perdes Desa Inklusi sebagai panduan pelayanan bagi penyandang disabilitas," ujarnya.
Heri berharap regulasi yang mendukung hak-hak disabilitas dapat segera diterapkan secara menyeluruh di Kabupaten Probolinggo. "Dengan adanya regulasi ini, penyandang disabilitas diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan menikmati hak-hak mereka sebagai warga negara," pungkasnya. (wan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H