Mohon tunggu...
Logikahancur.
Logikahancur. Mohon Tunggu... Buruh - Manusia biasa

Menulis adalah seni kebebasan.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Saya Siap Mengawal Putusan MK

22 Agustus 2024   02:11 Diperbarui: 22 Agustus 2024   02:44 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat carut marut yang terjadi di sistem pemerintahan negara, sekaligus darurat demokrasi di Indonesia, maka kita sebagai kaum akademisi dan aktivis setidaknya tidak hanya menjadi spectator dan pendengar terbaik, namun juga perlu bersuara sebagai perwakilan dari orang orang yang lemah yang selama ini di bodohi oleh kerakusan penguasaan.

Sebenarnya kalau kita analisa negara Indonesia yang selama ini, katanya memiliki pemimpin yang baik bijak dan bermasyarakat, itu hal bullshits. Pada kenyataannya Indonesia dipimpin oleh manusia yang kejam yang rela menghalalkan semua cara untuk mendapatkan kekuasaan, meskipun rakyatnya menderita. 

Mungkin semua masyarakat tidak akan heran lagi bahwa bulan bulan sekarang adalah bulan pesta demokrasi pilkada akan segera di realisasikan, namun sebelum pesta demokrasi itu di realisasikan ada hal yang anomali, dimana semua masyarakat di hebohkan dengan putusan MK Nomor : 60/PUU-XXII/2024. Yang mencerminkan sistem demokrasi yang diharapkan oleh rakyat. 

Seperti apa yang di sampaikan oleh majelis Hakim " Mahkamah Konstitusi" bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi boleh ikut mendaftarkan calon kepala daerah. Sebagaimana telah dijelaskan dalam putusan tersebut serta syarat-syaratnya.

Tidak lepas dari itu (MK) juga menolak perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah, dimana itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah UU Pilkada.

Secara jelas putusan Mahkamah Konstitusi, itu sudah sesuai dengan procedural, namun kita juga tidak bisa memungkiri bahwa intervensi penguasaan terhadap partai politik itu tetap akan terjadi, apalagi dengan situasi sekarang banyak partai politik yang melakukan kompetitif untuk bisa meloloskan calon yang di usungnya. 

Hal yang cukup deskriptif untuk di jadikan sempel tentang bobroknya sistem negara Indonesia adalah tentang BALEG DPR-RI yang membahas revisi UU PILKADA, dalam begitu singkat, dari ini jelas bahwa ada tendensi dan sekaligus intervensi untuk mengabaikan putusan MK Nomor : 60/PUU-XXII/2024.

Mungkin dari ini kita sudah bisa menganalisis bahwa ada sebagian kelompok orang ingin berkuasa di negara Republik ini. Maka dari itu saya (Logika Hancur) sebagai anak muda bangsa Indonesia akan tetap mengkawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

(Fiat justitia et pereat mundus) 

Dan harapan saya kepada seluruh anak muda di indonesia setidak kalian tidak hanya diam saja melihat negara yang mau di hancurkan oleh orang orang yang rakus kekuasaan. Jikalau kalian tidak bisa membantu secara tindakan, setidaknya kalian membantu dengan suara yang lantang. 

Karena pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi adalah elemen kunci dalam menjaga prinsip-prinsip konstitusi dan hukum dasar negara. Meskipun ada berbagai tantangan dalam memastikan implementasi yang efektif, strategi yang tepat dapat membantu memastikan bahwa keputusan MK dihormati dan dilaksanakan secara adil. Dengan pengawalan yang baik, putusan MK dapat benar-benar membawa perubahan positif dalam sistem hukum dan kehidupan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun