b. Maqashid al-Nafs (Menjaga Jiwa)
Maqashid al-Nafs menuntut perlindungan dan pemeliharaan jiwa manusia. Dalam konteks pramugari, profesi ini secara langsung berkaitan dengan keselamatan penumpang, yang merupakan salah satu aspek utama dalam pekerjaan mereka.
- Tugas utama pramugari adalah menjaga keselamatan penumpang, memastikan prosedur darurat dijalankan dengan baik, serta memberikan pertolongan pertama saat dibutuhkan. Dengan demikian, profesi ini membantu melindungi jiwa manusia, yang merupakan tujuan utama syariat Islam.
 c. Maqashid al-Aql (Menjaga Akal)
Akal adalah salah satu karunia terbesar yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Dalam konteks pekerjaan, menjaga akal berarti bekerja dengan penuh kebijaksanaan dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak pikiran atau kecerdasan.
- Pramugari dituntut untuk bekerja dengan cermat dan bijaksana, menjaga interaksi yang profesional, serta menghindari hal-hal yang dapat merusak akal, seperti perilaku tidak etis atau merusak hubungan antar individu. Dengan menjaga perilaku yang baik dan cerdas dalam menghadapi masalah, profesi ini mendukung pemeliharaan akal yang sehat.
 d. Maqashid al-Nasl (Menjaga Keturunan)
Maqashid al-Nasl berkaitan dengan menjaga kehormatan dan keturunan manusia, yang mencakup aspek menjaga martabat diri, keluarga, dan keturunan.
- Seorang pramugari harus menjaga etika dalam bekerja, terutama dalam interaksi dengan lawan jenis. Islam menekankan pentingnya menjaga kesopanan dan tidak terjerumus dalam perbuatan yang dapat merusak kehormatan pribadi. Profesi pramugari dapat berjalan dengan baik selama pelaksanaan tugas dilakukan dengan menjaga adab, sopan santun, dan tidak melanggar batasan yang telah diatur dalam syariat Islam.
 e. Maqashid al-Mal (Menjaga Harta)
Maqashid al-Mal berkaitan dengan perlindungan terhadap harta benda dan kesejahteraan ekonomi. Profesi pramugari, sebagai bagian dari industri penerbangan, turut berkontribusi pada perekonomian negara dan juga memberikan penghidupan bagi mereka yang terlibat dalam pekerjaan ini.
- Dalam Islam, bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup yang halal adalah suatu kewajiban. Selama pramugari memperoleh penghasilan yang halal dan tidak melanggar hukum syariat, maka pekerjaan ini dapat dipandang sebagai cara yang sah dalam mencari nafkah yang baik.
4. Kesimpulan
Secara keseluruhan, profesi pramugari dalam perspektif Islam tidak dilarang, selama dilakukan dengan niat yang benar dan mematuhi prinsip-prinsip syariah. Hal ini mencakup menjaga etika dalam pekerjaan, berpakaian sopan, menjaga interaksi antar jender, dan melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, profesi ini juga dapat dilihat sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan hidup yang sah dan memberi manfaat bagi umat, yang sejalan dengan prinsip maqashid syariah.
Referensi: