Ini menunjukkan bahwa profesi yang dilakukan seseorang haruslah sesuai dengan kapasitas dan kemampuan dirinya, tanpa melanggar batasan yang telah ditentukan oleh syariat.
2. Tinjauan dari Kitab Ihya' Ulum al-Din
Ihya' Ulum al-Din karya Imam al-Ghazali menyampaikan banyak prinsip yang relevan dalam hal etika pekerjaan. Dalam kitab ini, al-Ghazali menyarankan agar pekerjaan dilakukan dengan niat yang benar dan untuk tujuan yang bermanfaat.
- Kitab Ihya' Ulum al-Din, Jilid 2, Halaman 199:
 "Setiap pekerjaan yang dilakukan dengan niat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang halal dan untuk memberi manfaat kepada orang lain, maka pekerjaan itu termasuk dalam kategori ibadah."
Berdasarkan ajaran ini, profesi pramugari, jika dilakukan dengan niat untuk memberi manfaat bagi masyarakat dan memenuhi kebutuhan hidup yang halal, dapat dianggap sebagai ibadah yang bernilai pahala.
- Kitab Ihya' Ulum al-Din, Jilid 3, Halaman 305:
 "Orang yang bekerja dengan ikhlas dan tidak melanggar ketentuan agama adalah orang yang menjalankan tugasnya dengan baik dan memperoleh keberkahan."
Oleh karena itu, pramugari yang menjaga nilai-nilai agama dalam profesinya, seperti berpakaian sopan dan menjaga akhlak, akan memperoleh keberkahan dalam pekerjaannya.
3. Tinjauan Profesi Pramugari Berdasarkan Maqashid Syariah
Berikut adalah analisis bagaimana profesi pramugari dapat dilihat dari perspektif maqashid syariah:
 a. Maqashid al-Din (Menjaga Agama)
Dalam Islam, setiap pekerjaan yang dilakukan harus berorientasi pada niat yang baik dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Seorang pramugari yang menjalankan profesinya dengan integritas, menjaga akhlak, dan selalu berusaha untuk tidak melanggar ajaran agama dapat memenuhi tujuan agama ini.
- Seorang pramugari dapat menjaga agama dengan tetap menjaga ibadah, seperti salat tepat waktu dan menjaga perilaku dalam interaksi sehari-hari, baik dengan sesama rekan kerja maupun penumpang.