Mohon tunggu...
Muhammad Ammar Dzikri
Muhammad Ammar Dzikri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Memiliki kepribadian yang cenderung peduli terhadap orang sekitar, tidak extrovert maupun introvert, Mempunyai hobi bermain bola dan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aceh dengan Kebijakan-kebijakannya: Hukum Jinayat

14 November 2023   09:59 Diperbarui: 14 November 2023   10:18 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dengan julukannya yaitu Serambi Mekkah cukup dikenal dengan syariat-syariat agama yang masih sangat kuat, dimana Aceh memiliki hak-hak otonomi luas yang diberikan Indonesia dalam bidang agama seperti yang disebutkan dalam UUD no.18 tahun 1965.

Pemerintah Aceh pun menerapkan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat. Peraturan daerah (perda) yang menerapkannya disebut Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hal ini sama dengan negara Islam lain nya yaitu Saudi Arabia yang dimana menetapkan hukum Qishas dan pancung.

Apa itu Hukum Jinayat? Hukum Jinayat adalah hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Islam yang bersumber kepada Al-Quran dan Hadist, misalnya  Al-Quran menyatakan bahwa perzinahan dicambuk seratus kali, pembunuh dikenai qishas atau hukum setara. 

Zina merupakan salah satu dari perbuatan yang dilarang Islam dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, khamar minuman keras, pelecehan seksual, dan pemerkosaan pun masuk ke dalam Hukum tersebut.

Bagaimana Penerapannya? Qanun Hukum Jinayat tertulis , Dalam Pasal 33 ayat 1, yaitu: “Setiap orang yang  sengaja melakukan  Zina, diancam dengan cambuk 100 (seratus) kali.” Kata yang digunakan dalam ketentuan ini adalah setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan zina dapat dikenakan cambuk. kata untuk subjek ini pun sangat luas sehingga tidak memandang gender maupun golongan.

Hal inilah yang membuat Aceh tetap berdiri tegak dengan Agama yang kuat. Hukum ini pun adil karena tak melihat dari golongan mana pun, seperti kisah anak Sultan Iskandar Muda (sultan Aceh) yang di rajam karena berzina oleh Ayahnya sendiri.Hukum ini juga cocok untuk diterapkan di provinsi Aceh karena dengan adanya hak otonomi (khusus) yang di berikan oleh Indonesia masyarakat Aceh menjadi merasa di-anggap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun