Bank syariah sering kali dianggap sebagai solusi untuk menghindari praktik riba yang dilarang dalam Islam. Berdasarkan prinsip-prinsip syariah, bank syariah seharusnya bebas dari bunga (riba), yang dianggap sebagai praktik tidak adil dan eksploitatif. Namun, di tengah pertumbuhan perbankan syariah, muncul pertanyaan: apakah benar bank syariah sepenuhnya bebas dari riba? Artikel ini akan mengulas praktik dan kebijakan perbankan syariah, mengkaji apakah benar-benar ada perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah dalam hal pembiayaan.
Prinsip Dasar Perbankan Syariah
Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang berbeda dari bank konvensional. Prinsip ini termasuk pelarangan riba, serta larangan terhadap aktivitas yang spekulatif (gharar) dan tidak etis. Beberapa produk utama yang digunakan oleh bank syariah untuk menghindari riba meliputi:
1. Murabahah -- skema jual beli di mana bank membeli suatu barang dan menjualnya kepada nasabah dengan harga lebih tinggi yang disepakati.
2. Mudarabah -- kemitraan di mana bank menyediakan modal, sementara nasabah menyediakan keahlian untuk menjalankan usaha.
3. Musyarakah -- pembiayaan berbasis kemitraan di mana bank dan nasabah berkontribusi dalam investasi bisnis.
4. Ijarah -- skema leasing atau sewa di mana bank menyewakan aset kepada nasabah.
Namun, praktik-praktik ini tidak selalu bebas dari kontroversi. Beberapa kritikus berpendapat bahwa instrumen-instrumen ini pada kenyataannya mirip dengan pembiayaan berbunga, hanya dikemas dalam terminologi yang berbeda.
Kontroversi dan Kritik terhadap Praktik Bank Syariah
1. Murabahah sebagai 'Bunga Terselubung'