Mohon tunggu...
Muhammad Ali Junaidi
Muhammad Ali Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris

Oi! Saya Muhammad Ali Junaidi, sehari-hari saya sibuk bermain musik, membaca buku, dan menulis. Musik biar hati senang, baca biar otak nggak kosong, dan menulis? Biar kelihatan pintar (meski kadang lebih pintar gaya daripada isi). Kepribadian saya? Ya, biasa-biasa saja, tidak serumit persamaan diferensial. Tapi kalau soal topik favorit, saya suka yang berat-berat boskuu. Ekonomi, hukum, filsafat, teknologi, dan tentu saja, musik. Katanya, hidup jangan terlalu serius, tapi buat saya diskusi-diskusi berat ini lebih seru daripada drama sinetron. Terima kasih sudah mampir! Jangan sungkan kalau mau diskusi serius, atau sekadar ketawa-ketiwi baca tulisan saya. Mari berbagi inspirasi dan (sedikit) pusing bersama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Bank Syariah Benar-benar Bebas Riba? Menelaah Praktik dan Kebijakan Perbankan Syariah

5 November 2024   20:53 Diperbarui: 5 November 2024   21:11 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bank syariah sering kali dianggap sebagai solusi untuk menghindari praktik riba yang dilarang dalam Islam. Berdasarkan prinsip-prinsip syariah, bank syariah seharusnya bebas dari bunga (riba), yang dianggap sebagai praktik tidak adil dan eksploitatif. Namun, di tengah pertumbuhan perbankan syariah, muncul pertanyaan: apakah benar bank syariah sepenuhnya bebas dari riba? Artikel ini akan mengulas praktik dan kebijakan perbankan syariah, mengkaji apakah benar-benar ada perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah dalam hal pembiayaan.

Prinsip Dasar Perbankan Syariah

Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang berbeda dari bank konvensional. Prinsip ini termasuk pelarangan riba, serta larangan terhadap aktivitas yang spekulatif (gharar) dan tidak etis. Beberapa produk utama yang digunakan oleh bank syariah untuk menghindari riba meliputi:

1. Murabahah -- skema jual beli di mana bank membeli suatu barang dan menjualnya kepada nasabah dengan harga lebih tinggi yang disepakati.

2. Mudarabah -- kemitraan di mana bank menyediakan modal, sementara nasabah menyediakan keahlian untuk menjalankan usaha.

3. Musyarakah -- pembiayaan berbasis kemitraan di mana bank dan nasabah berkontribusi dalam investasi bisnis.

4. Ijarah -- skema leasing atau sewa di mana bank menyewakan aset kepada nasabah.

Namun, praktik-praktik ini tidak selalu bebas dari kontroversi. Beberapa kritikus berpendapat bahwa instrumen-instrumen ini pada kenyataannya mirip dengan pembiayaan berbunga, hanya dikemas dalam terminologi yang berbeda.

Kontroversi dan Kritik terhadap Praktik Bank Syariah

1. Murabahah sebagai 'Bunga Terselubung'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun