Mohon tunggu...
Muhammad Ali Junaidi
Muhammad Ali Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris

Oi! Saya Muhammad Ali Junaidi, sehari-hari saya sibuk bermain musik, membaca buku, dan menulis. Musik biar hati senang, baca biar otak nggak kosong, dan menulis? Biar kelihatan pintar (meski kadang lebih pintar gaya daripada isi). Kepribadian saya? Ya, biasa-biasa saja, tidak serumit persamaan diferensial. Tapi kalau soal topik favorit, saya suka yang berat-berat boskuu. Ekonomi, hukum, filsafat, teknologi, dan tentu saja, musik. Katanya, hidup jangan terlalu serius, tapi buat saya diskusi-diskusi berat ini lebih seru daripada drama sinetron. Terima kasih sudah mampir! Jangan sungkan kalau mau diskusi serius, atau sekadar ketawa-ketiwi baca tulisan saya. Mari berbagi inspirasi dan (sedikit) pusing bersama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gelombang Perjudian Online di Kalangan Anak Muda: Perspektif Ekonomi Syariah

4 November 2024   22:08 Diperbarui: 4 November 2024   22:14 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena Perjudian Online dan Generasi Muda

Dalam beberapa tahun terakhir, perjudian online telah menjadi salah satu isu yang marak diperbincangkan, terutama di kalangan anak muda. Kemudahan akses melalui smartphone dan internet membuat banyak anak muda terjebak dalam lingkaran permainan yang berisiko ini. Fenomena ini menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi yang mengkhawatirkan, khususnya dalam masyarakat yang mengedepankan nilai-nilai moral dan agama seperti Indonesia.

Dari perspektif ekonomi syariah, perjudian, atau maysir, adalah aktivitas yang diharamkan karena bertentangan dengan prinsip moralitas dan keadilan. Artikel ini mengulas bagaimana perjudian online mempengaruhi anak muda dari sudut pandang ekonomi syariah, mengapa ini menjadi masalah yang mendalam, serta solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi maraknya perjudian di kalangan generasi muda.

Perspektif Ekonomi Syariah terhadap Perjudian Online

Dalam ekonomi syariah, setiap aktivitas ekonomi harus berdasarkan prinsip keadilan dan harus membawa kemaslahatan bagi individu dan masyarakat. Perjudian tidak memenuhi syarat ini karena sifatnya yang spekulatif dan cenderung mengarah pada eksploitasi. Berikut beberapa alasan utama mengapa perjudian tidak diterima dalam ekonomi syariah:

1. Mengandalkan Nasib dan Spekulasi

Ekonomi syariah menganjurkan perdagangan dan bisnis yang mengutamakan usaha keras dan keterampilan, bukan keberuntungan. Dalam perjudian, hasil sepenuhnya bergantung pada nasib, dan ini bertentangan dengan prinsip kerja keras dan keterampilan yang didorong dalam Islam.

2. Dampak Sosial yang Merugikan

Perjudian dapat menyebabkan masalah sosial seperti kecanduan, kehancuran finansial, dan konflik keluarga. Dalam masyarakat yang diatur oleh nilai-nilai Islam, perilaku yang menyebabkan kemudharatan pada diri sendiri dan orang lain sangat tidak dianjurkan.

3. Menghancurkan Stabilitas Ekonomi Pribadi dan Keluarga

Perjudian sering kali menyebabkan kerugian besar bagi individu dan keluarga. Kecanduan judi menyebabkan seseorang mengabaikan kewajiban finansial, hingga jatuh dalam utang, yang pada akhirnya berdampak negatif pada stabilitas ekonomi keluarga.

Dampak Perjudian Online di Kalangan Anak Muda

Dalam realitasnya, perjudian online sering kali lebih berbahaya karena mudah diakses tanpa pengawasan. Berikut beberapa dampak yang nyata dihadapi anak muda akibat perjudian online:

1. Kecanduan dan Masalah Kesehatan Mental

Banyak anak muda yang terjebak dalam kecanduan perjudian, yang berdampak pada kesehatan mental, seperti stres, depresi, dan kecemasan.

2. Kehilangan Uang dan Kerugian Finansial

Perjudian online sering kali menawarkan hadiah besar yang membuat anak muda tergiur, namun pada akhirnya berujung pada kerugian finansial. Ini juga bisa merusak masa depan finansial mereka jika tidak segera dihentikan.

3. Mengganggu Pendidikan dan Kegiatan Produktif Lainnya

Anak muda yang terjebak dalam perjudian online biasanya mengabaikan pendidikan dan kegiatan produktif lainnya, menghabiskan waktu dan uang hanya untuk permainan yang berisiko tinggi.

Pengalaman Nyata Anak Muda dengan Perjudian Online

Di Indonesia, beberapa kasus menunjukkan bagaimana anak muda terjerumus dalam hutang karena perjudian online. Beberapa laporan media memperlihatkan kasus di mana mahasiswa menghabiskan uang tabungan atau meminjam uang untuk berjudi, hanya untuk menutup kerugian sebelumnya. Fenomena ini menciptakan siklus utang yang menghancurkan masa depan dan mengarah pada kebangkrutan dini.

Solusi dari Perspektif Ekonomi Syariah

Mengatasi gelombang perjudian online membutuhkan pendekatan yang holistik, di mana keluarga, masyarakat, dan lembaga pemerintahan bekerja sama. Beberapa solusi dari perspektif ekonomi syariah antara lain:

1. Pendidikan Keuangan Sejak Dini

Mengajarkan anak muda tentang manajemen keuangan berbasis syariah dapat mengurangi ketertarikan mereka pada perjudian. Ini mencakup pemahaman tentang pentingnya menabung, investasi yang halal, dan perencanaan keuangan jangka panjang.

2. Pengawasan Konten Digital

Orang tua dan lembaga pendidikan harus bekerja sama untuk memantau dan mengendalikan akses anak-anak terhadap situs perjudian online. Pemerintah juga bisa meningkatkan pengawasan terhadap platform perjudian.

3. Mempromosikan Kegiatan Alternatif

Dengan menyediakan kegiatan yang produktif, seperti olahraga, seni, dan aktivitas yang bermanfaat, anak muda dapat dialihkan dari perjudian. Lembaga masyarakat bisa aktif dalam memfasilitasi kegiatan ini.

4. Sosialisasi Bahaya Perjudian

Pemerintah dan tokoh agama bisa memberikan edukasi mengenai bahaya perjudian, terutama melalui media sosial yang sering diakses anak muda. Edukasi ini bisa mencakup cerita nyata dan dampak buruk perjudian terhadap individu dan keluarga.

Kesimpulan

Perjudian online merupakan ancaman serius bagi generasi muda Indonesia. Dari perspektif ekonomi syariah, aktivitas ini tidak hanya berbahaya secara ekonomi tetapi juga merusak secara moral. Dengan pendekatan yang tepat, yaitu memberikan edukasi, menyediakan alternatif yang produktif, serta memonitor akses digital, diharapkan anak muda dapat lebih memahami risiko perjudian dan menjauhinya demi masa depan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun