Mohon tunggu...
Muhammad Alif Al Hazmi Adlan
Muhammad Alif Al Hazmi Adlan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Sedang menempuh pendidikan S-1 Akuntansi di Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Praktik Balanced Scorecard sebagai Sistem Pengukuran Kinerja pada Organisasi Sektor Publik

5 Juli 2021   09:04 Diperbarui: 5 Juli 2021   11:14 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Muhammad Alif Al Hazmi Adlan | Program Studi Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Muhammadiyah Malang

Balanced Scorecard diperkenalkan pada 1992 oleh Robert S. Kaplan dan David P. Norton sebagai metodologi untuk mengukur kinerja organisasi. Hal ini didasari pada kondisi bahwa pada saat itu penilaian kinerja hanya menggunakan ukuran yang bersifat finansial. Mereka menyadari bahwa para pemimpin organisasi membutuhkan lebih dari sekedar indikator keuangan untuk meningkatkan kinerja. Balanced Scorecard mengukur empat dimensi organsasi yaitu customer, financial, internal business, dan learning and growth. Walaupun awalnya dirancang untuk digunakan pada sektor swasta, banyak organisasi publik yang mengadopsinya, tentu dengan modifikasi untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi.

Kementerian Keuangan merupakan organisasi publik pertama yang mengadopsi Balanced Scorecard sebagai metode untuk melakukan pengukuran dan pencapaian kinerja organisasi. Hal ini menindaklanjuti terbitnya Inpres No. 5 (2004) tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Dalam diktum ketiga Inpres tersebut, disebutkan bahwa indikator dan target. Kinerja yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga dapat menjadi tolak ukur dalam keberhasilan dan pencapaian kinerja. 

Pelaksanaan reformasi birokrasi ini kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Perpres No. 81 (2010) mengenai grand design Reformasi Birokrasi periode 2010- 2025. Perpres ini mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjalankan reformasi birokrasi pada organisasi masing-masing. Pada dasarnya reformasi birokrasi bertujuan menumbuhkan tata kelola kepemerintahan yang profesional dan amanah, mewujudkan trust publik (masyarakat) melalui pelayanan kepemerintahan yang terbaik. 

Untuk mewujudkan tujuan dari reformasi birokrasi tersebut, Kementerian Keuangan memiliki agenda yang berfokus pada penyempurnaan dan penataan tugas fungsinya, penajaman business process, serta pengembangan SDM Kemenkeu.

Dalam rangka pengukuran capaian keberhasilan reformasi birokrasi dan rencana strategis, diperlukan mekanisme pengelolaan kinerja. Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk mengadopsi Balance Scorecard dalam proses pengukuran dan pencapaian kinerja. Saat ini, manajemen kinerja Kemenkeu telah terstandar berbasis Balanced Scorecard yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kuangan No. 467/KMK.01/2014 "Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan". Tujuan pengaturan ini adalah:

  • Merupakan guidance untuk pengelolaan kinerja baik perencanaan maupun penilaiannya sehingga kontribusi kinerja organisasi dan pegawai lebih maksimal;
  • Merupakan alat pengendalian manajerial yang berjenjang dari unit pusat sampai dengan unit operasional;
  • Menjadi standar penilaian kinerja (performance evaluation) baik bagi organisasi maupun pegawai;
  • Sebagai alat bagi untuk pengembangan kompetensi dan karir SDM Kemenkeu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun