Mohon tunggu...
Muhammad Alif alfajri
Muhammad Alif alfajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

baca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tafsir

27 Mei 2024   09:45 Diperbarui: 27 Mei 2024   10:18 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel: Tafsir dan Penjelasan Surat An-Nisa Ayat 4-6

Surat An-Nisa adalah surat keempat dalam Al-Qur'an yang berisi 176 ayat. Surat ini termasuk dalam golongan surat Madaniyah karena diturunkan setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah. An-Nisa berarti "wanita" dan surat ini banyak membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita, keluarga, warisan, dan kehidupan sosial.

Pada kesempatan ini, kita akan membahas tafsir dan penjelasan mengenai ayat 4 hingga 6 dari Surat An-Nisa. Ayat-ayat ini mengandung aturan-aturan penting mengenai mahar, pemeliharaan harta anak yatim, dan keadilan dalam pengelolaan harta.

Ayat 4:

Dan berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang baik lagi enak."


Penjelasan:
Ayat ini menegaskan kewajiban memberikan mahar kepada wanita sebagai hak mereka dalam pernikahan. Mahar adalah tanda keseriusan dan penghargaan terhadap wanita. Jika wanita tersebut dengan senang hati mengembalikan sebagian dari mahar itu, maka hal tersebut dapat diterima dengan baik.

Ayat 5:

"Dan janganlah kamu berikan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang berada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik."

Ayat ini memberikan pedoman tentang pengelolaan harta orang yang tidak mampu mengelola hartanya sendiri, seperti anak-anak atau orang yang kurang sempurna akalnya. Harta tersebut tidak boleh diserahkan langsung kepada mereka, tetapi harus dikelola dengan baik untuk kebutuhan mereka. Mereka harus diberi nafkah dan pakaian yang layak, serta diperlakukan dengan kata-kata yang baik.


Ayat 6:

"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu memakan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antaramu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu), dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)."

Ayat ini memberikan petunjuk tentang bagaimana memperlakukan harta anak yatim. Sebelum menyerahkan harta kepada anak yatim, perlu dilakukan ujian untuk memastikan bahwa mereka sudah cukup dewasa dan mampu mengelola hartanya dengan baik. Harta tersebut tidak boleh dihabiskan secara berlebihan atau tergesa-gesa sebelum mereka dewasa. Bagi wali yang kaya, sebaiknya menahan diri untuk tidak menggunakan harta anak yatim, tetapi bagi yang miskin, diperbolehkan menggunakan harta tersebut dengan wajar. Ketika menyerahkan harta kepada mereka, harus ada saksi untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Ayat 4-6 dari Surat An-Nisa memberikan aturan-aturan yang sangat penting dalam mengelola harta, baik dalam konteks pernikahan maupun pemeliharaan anak yatim. Keadilan, tanggung jawab, dan kasih sayang merupakan prinsip utama yang ditekankan dalam ayat-ayat ini. Dengan memahami dan menerapkan ajaran ini, diharapkan kita dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan tuntunan Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun