Mohon tunggu...
muhammadalif
muhammadalif Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

menyebarkan hal yang positif dan pengetahuan mengenai dunia online

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sebuah Panduan Komperesif untuk Kejahatan Cyber Crime dan Pelanggaran UU ITE No. 19 Tahun 2016

15 Mei 2023   19:51 Diperbarui: 15 Mei 2023   20:20 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://beritatransparansi.co.id

https://beritatransparansi.co.id
https://beritatransparansi.co.id

Studi Kasus Insiden Kejahatan Siber Terkemuka

Beberapa peristiwa kejahatan maya yang terkenal telah terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, menyoroti ancaman yang semakin meningkat yang ditimbulkan oleh para penjahat maya. Beberapa kasus yang patut dicatat mencakup:

  • Serangan Siber Bank Central Asia 2016

Pada November 2016, hacker berusaha mencuri sekitar $ 12 juta dari Bank Central Asia (BCA), salah satu bank terbesar di Indonesia. Serangan itu terdeteksi dan digagalkan pada waktunya, mencegah kerugian finansial apa pun. Insiden itu menyebabkan pengawasan yang meningkat terhadap langkah-langkah keamanan yang dilakukan oleh bank-bank Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.

  • Serangan Ransomware Tahun 2017

Pada bulan Mei 2017, Indonesia adalah salah satu negara yang terkena dampak serangan perangkat pemeras WannaCry, yang menginfeksi ribuan komputer di seluruh dunia dan menuntut pembayaran di Bitcoin untuk membuka file terenkripsi. Beberapa lembaga Indonesia, termasuk rumah sakit dan lembaga pemerintah, terkena dampak serangan ini.

  • Kebocoran Data Tokopedia 2019

Pada tahun 2019, Tokopedia, raksasa e-niaga Indonesia, mengalami pembobolan data secara besar-besaran, dengan informasi pribadi sekitar 15 juta pengguna bocor dan dijual di web gelap. Insiden itu menimbulkan kekhawatiran akan keamanan data pribadi para pelaku bisnis daring dan kebutuhan akan peraturan perlindungan data yang lebih kuat di Indonesia.

Kesimpulan dan Pandangan Masa Depan

Kejahatan dunia maya adalah sebuah masalah kritis di Indonesia, yang berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi individu, bisnis, dan keamanan nasional. UU ITE No. 19 Tahun 2016 memberikan kerangka kerja hukum untuk memberantas kejahatan maya, tetapi tetap ada tantangan dalam penegakan, pencegahan, dan kerja sama internasional.

Di saat teknologi terus maju, penting bagi Indonesia untuk secara terus menerus memperbarui peraturan dan perundang-undangan, berinvestasi dalam infrastruktur keamanan dunia maya, dan memperkuat kemampuan badan-badan penegak hukum. Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko-risiko kejahatan dunia maya dan tindakan-tindakan pencegahan sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman untuk semua orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun