Mohon tunggu...
Muhammad Alief Rica
Muhammad Alief Rica Mohon Tunggu... Mahasiswa - belajar belajar

Mahasiswa Ikom UMM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ingin Jadi Wartawan Harus Siap Menerima Hal Ini

26 April 2021   02:28 Diperbarui: 26 April 2021   06:20 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan data advokasi AJI, sejak 2006 kasus kekerasan terhadap wartawan sudah terjadi 848 kali. Sedangkan untuk persentase terbanyak terjadi pada 2020 dikutip dari tempo.co.

Wartawan yang sebenarnya mendapatkan perlindungan dari UU Pers namun nyatanya tetap tidak bisa terhindar dari hal seperti itu.

Bentuk-bentuk kekerasan yang biasa terjadi seperti kekerasan fisik, berupa penganiayaan, penyekapan, penculikan hingga pembunuhan. Adapun kekerasan nonfisik seperti pelecehan, kata-kata yang merendahkan wartawan hingga penghinaan bagi wartawan.

Bagaimanapun juga jika kita ingin melakukan peliputan sebuah berita sebaiknya kita selalu mempersiapkan diri dan melakukan kegiatan jurnalistik sesuai pedoman kode etik jurnalistik agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran dan terbebas dari jeratan hukum.

Ketika kita melakukan kegiatan jurnalistik kita akan mendapatkan perlindungan dari UU Pers KUHP dan UU HAM.

Meskipun begitu, tidak berarti kita akan mendapatkan perlakuan yang baik, sebab itu merupakan resiko bagi seorang wartawan ketika sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Setiap pekerjaan memang memiliki resiko masing-masing, maka dari itu tetap selalu berhati-hati ketika atau sedang melakukan suatu pekerjaan.

Semoga tulisan yang saya muat bisa sedikit menggambarkan bagaimana seharusnya kita untuk melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
Terimakasih...

Alief N, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Penulis bisa dihubungi di Twitter: @alifenasution; IG: @alifenasution

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun