Berdasarkan data advokasi AJI, sejak 2006 kasus kekerasan terhadap wartawan sudah terjadi 848 kali. Sedangkan untuk persentase terbanyak terjadi pada 2020 dikutip dari tempo.co.
Wartawan yang sebenarnya mendapatkan perlindungan dari UU Pers namun nyatanya tetap tidak bisa terhindar dari hal seperti itu.
Bentuk-bentuk kekerasan yang biasa terjadi seperti kekerasan fisik, berupa penganiayaan, penyekapan, penculikan hingga pembunuhan. Adapun kekerasan nonfisik seperti pelecehan, kata-kata yang merendahkan wartawan hingga penghinaan bagi wartawan.
Bagaimanapun juga jika kita ingin melakukan peliputan sebuah berita sebaiknya kita selalu mempersiapkan diri dan melakukan kegiatan jurnalistik sesuai pedoman kode etik jurnalistik agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran dan terbebas dari jeratan hukum.
Ketika kita melakukan kegiatan jurnalistik kita akan mendapatkan perlindungan dari UU Pers KUHP dan UU HAM.
Meskipun begitu, tidak berarti kita akan mendapatkan perlakuan yang baik, sebab itu merupakan resiko bagi seorang wartawan ketika sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
Setiap pekerjaan memang memiliki resiko masing-masing, maka dari itu tetap selalu berhati-hati ketika atau sedang melakukan suatu pekerjaan.
Semoga tulisan yang saya muat bisa sedikit menggambarkan bagaimana seharusnya kita untuk melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
Terimakasih...
Alief N, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Penulis bisa dihubungi di Twitter: @alifenasution; IG: @alifenasution
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H