Mohon tunggu...
Muhammad Al Ghifari Yusra
Muhammad Al Ghifari Yusra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1- Ilmu Komunikasi Universitas Andalas

hobi saya editor video , basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pergeseran Fungsi Media Sosial bagi Masyarakat Indonesia

2 November 2022   19:05 Diperbarui: 2 November 2022   19:05 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada zaman ini perkembangan teknologi makin canggih, banyak cara yang bisa dilakukan dalam berkomunikasi menyampaikan pesan atau informasi kepada induvidu atau kelompok, contohnya melalui media sosial, applikasi  instagram, twiter, youtube. 

Media sosial adalah alat atau sarana dalam menyampaikan sesuatu secara tidak langsung, sedangkan komunikasi sosial menurut International Association of Communication Activists istilah komunikasi merujuk pada penggunaan apa yang disebut media sosial atau bidang studi yang mengeksplorasi bagaimana informasi dapat dirasakan, ditransmikan, dan dipahami dampaknya bagi masyarakat. Pada saat ini banyak sekali penyalahgunaan media sosial di indonesia (instagram).

Kebebasan berpendapat mungkin menjadi alasan utama dalam melakukan hal tersebut, apalagi dengan adanya account yang berisikan permasalahan yang berita nya simpang siur dapat menimbulkan kritikan, ujaran kebencian terhadap induvidu atau kelompok yang di bahas di dalamnya.

Kasus yang menjerat seorang satpam bank di sumatra Utara, Amar Alsaya Dalimunthe alias Dede (46), diamankan pihak kepolisian karena status yang diunggah melalui akun facebook miliknya. Status itu berbunyi,”Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu…”. 

Warga Jalan Karya Bakti , Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, sumatra Utara ini, ditangkap satuan Reskrim Polres Simalungun di rumah kontrakanya,  (18/5/2018). Dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3), pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda satu milliar. 

Bukan hanya itu saja banyak contoh penyalahgunaan media sosial lainya, akun yang membuka jasa endors akun judi slot (High dominos) melalui instagram, dan akun instagram yang membuka jasa video porno yang bisa di akses oleh anak di bawah umur.

Source: dokumen Alghifari
Source: dokumen Alghifari

Media sosial saat ini menjadi hal yang sangat penting, sebab khalayak juga turut serta dalam menggunakan media sosial sesuai dengan proporsi nya masing-masing. 

Perlu adanya edukasi dalam penggunaan media sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi media sosial, ini adalah tantangan besar bagi kita semua dan perlu adanya pengawasan atas pelanggaran pengguna media sosial, pentingnya pemahaman dan literasi dalam penggunaan media sosial agar fungsi media sosial menjadi layak dan lebih berkualitas untuk umum khususnya di Indonesia.

Karena Indonesia kurangnya wawasan dalam penggunaan media sosial , oleh karena itu marilah kita perangi dalam penyalahgunaan fungsi media sosial mulai dari diri kita sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun