Mohon tunggu...
Muhammad Alfatih Murod
Muhammad Alfatih Murod Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pejalan kaki

Nyaman mengungkapkan pikiran lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memaknai Syariah dalam Frasa Perbankan Syariah

1 Agustus 2021   09:48 Diperbarui: 1 Agustus 2021   10:05 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perbankan Syariah: Hukumonline.com

Mereka yang menjalankan perbankan syariah dituntut untuk memiliki visi syariah di samping mencari laba dari bisnis mereka. Hal inilah yang pada gilirannya akan menciptakan sebuah kondisi yang saling menguntungkan bagi pihak perbankan dan juga nasabah.

Namun, selama subjek pelaksana syariah itu seorang manusia yang merupakan tempatnya salah dan lupa maka selama itu pula terdapat kemungkinan akan terjadinya kekeliruan dalam penerapannya. Kekeliruan inilah yang secara tidak langsung menciptakan sentimen negatif terhadap perbankan syariah. Kekeliruan yang paling tampak adalah belum sempurnanya sistem perbankan syariah itu sendiri. 

Perbankan syariah merupakan sebuah hal yang baru sehingga masih membutuhkan penyesuaian dan perbaikan di sana-sini. Celakanya, hal ini justru menimbulkan mispersepsi karena di saat yang sama kata syariah di gembar-gemborkan sebagai sebuah hal yang sempurna dan cocok diterapkan di setiap zaman.

Perbankan syariah mestinya dimaknai sebagai sebuah proses untuk mengintegrasikan syariah yang sempurna ke dalam sistem perbankan yang memiliki banyak kecacatan. Sehingga apabila ditemukan kekeliruan dalam prosesnya, kita selaku umat Islam khususnya yang memiliki pemahaman akan hal ini menerima dengan lapang dada segala kritik dan saran yang dialamatkan padanya. 

Upaya ini pula harus dibarengi dengan meluruskan tuduhan-tuduhan yang tidak benar terhadap syariah agar ia dapat diterima keberadaannya oleh semua pihak dan keinginan kita selaku umat Islam untuk menjalankan syariah secara menyeluruh dapat tercapai.

Daftar Pustaka:

Nurhayati (2018). Memahami Konsep Syariah, Fikih, Hukum dan Ushul Fikih. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 124-134.

Budiono, A. (2017). Penerapan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah. Law and Justice, 2(1), 54-65.

Ramalan, Suparjo (2021). Berawal dari Utang Rp800 M, Ini Kronologi Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah Swasta. [Halaman web]. Diakses pada 1 Agustus 2021 dari

Darmayanti, Imas (2021). Apa itu Syariah? [Halaman web]. diakses pada 1 Agustus 2021 dari 

CNN Indonesia (2021). OJK Monitor Penyelesaian Masalah Jusuf Hamka dan Bank Syariah [Halaman web]. Diakses pada tanggal 1 Agustus 2021 dari 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun