Key Points
- Tata Cara Puasa Syawal
- Corak Pendapat Lintas Madzhab
- Hikmah Puasa Syawal
Nabi Muhammad saw bersabda, "Barang siapa puasa di bulan Ramadan kemudian melanjutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka pahala puasanya seperti berpuasa selama setahun." (H.R Muslim)
Hadis ini harus dipahami secara komprehensif dengan teori ushul fiqh supaya tidak terjadi misinterpretation yang berpotensi merusak implementasinya.
Kata 'barang siapa' yang menggunakan frasa dalam teori ushul fiqh mengindikasikan makna universal sehingga setiap orang dengan berbagai latar belakang masuk ke dalamnya. Â Namun, kata tersebut dikhususkan dengan sebuah pekerjaan berupa 'puasa di bulan Ramadan'.
Selanjutnya, maksud dari 'melanjutkan puasa 6 hari di bulan Syawal apakah hanya berlaku bagi orang yang melakukannya setelah hari raya lebaran atau bisa juga bagi orang yang melakukannya di tengah atau akhir Syawal?
Imam Nawawi berpendapat (Nawawi, 1972) selama puasa dilakukan pada bulan Syawal, maka masih bisa dikategorikan sebagai orang yang melanjutkan puasa 6 hari di bulan Syawal.
Namun, yang lebih utama ialah dilakukan setelah hari raya agar mendapat keutamaan menyegerakan kebaikan, tidak menunda-nunda yang berpotensi membuat lalai. (Al-Bakri, 1997). Â
Dari sini bisa kita pahami bahwa syarat untuk mendapatkan keutamaan pahala seperti puasa setahun harus dilakukan oleh seseorang yang berpuasa ramadan secara sempurna.
Maksudnya, seorang yang puasa Ramadannya belum sempurna jika ingin mendapatkan keutamaan puasa Syawal sebaiknya menyempurnakan puasa Ramadannya terlebih dahulu dengan cara meng-qadha puasa Ramadan, meskipun sebenarnya menurut pendapat kuat jika puasa qadha sebanyak 6 hari dilakukan pada bulan Syawal pun dapat memenuhi kesunahan tetapi keutamaannya tidak seperti orang yang menyempurnakan puasa Ramadan terlebih dahulu.Â
Karena itu, sebagian 'Ulama menyarankan agar melanjutkan puasa 6 hari di bulan Dzulqa'dah, saran ini berdasarkan pada pendapat lemah yang menyatakan puasa qadha pada bulan Syawal tidak menghasilkan kesunahan puasa Syawal (As-Syirbini, 1994).
Penulis berpendapat bahwa jika 6 hari puasa yang dilakukan ketika Syawal, meskipun oleh seseorang yang memiliki hutang puasa Ramadan, jika niatnya melakukan sunnah puasa Syawal bukan qadha tidak jauh bila dikatakan tetap mendapatkan keutamaan pahala puasa selama setahun dengan konsekuensi ia tetap memiliki hutang puasa Ramadan.