Kurangnya agunan: Banyak UMKM tidak memiliki agunan yang cukup untuk dijadikan jaminan pinjaman.
Tingkat bunga yang tinggi: Bunga pinjaman yang tinggi dapat membebani keuangan UMKM.
Beban Pajak Sebagai Salah Satu Tantangan
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap wajib pajak, termasuk UMKM. Meskipun pajak merupakan sumber pendapatan negara yang penting, namun jika beban pajak terlalu tinggi, hal ini dapat menjadi beban yang berat bagi UMKM dan berpotensi menghambat keberlangsungan usahanya. Berikut adalah beberapa alasan mengapa beban pajak dapat menjadi penghambat:
- Mengurangi Likuiditas: Pajak yang harus dibayar setiap periode akan mengurangi jumlah uang tunai yang tersedia bagi UMKM. Padahal, uang tunai sangat dibutuhkan untuk membiayai operasional sehari-hari, seperti membayar gaji karyawan, membeli bahan baku, dan membayar tagihan.
- Meningkatkan Biaya Produksi: Secara tidak langsung, pajak akan meningkatkan biaya produksi UMKM. Hal ini karena perusahaan harus memperhitungkan biaya pajak dalam menentukan harga jual produk atau jasanya. Jika harga jual terlalu tinggi, maka daya saing UMKM akan menurun.
- Menghambat Investasi: Beban pajak yang tinggi dapat mengurangi minat UMKM untuk melakukan investasi. Padahal, investasi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas produksi, mengembangkan produk baru, dan memperluas pasar.
- Menurunkan Profitabilitas: Pajak yang harus dibayar akan mengurangi keuntungan yang diperoleh UMKM. Penurunan profitabilitas ini dapat mengurangi daya tarik UMKM di mata investor dan membuat sulit bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan.
- Meningkatkan Risiko Kegagalan Usaha: UMKM yang terbebani dengan pajak yang tinggi akan lebih rentan mengalami kegagalan usaha. Hal ini karena mereka akan kesulitan untuk bertahan dalam persaingan yang ketat dan menghadapi berbagai risiko bisnis lainnya.
Jenis-Jenis Pajak UMKMÂ
UMKM umumnya dikenakan beberapa jenis pajak, tergantung pada skala usaha, jenis kegiatan usaha, dan peredaran bruto yang dihasilkan. Berikut adalah beberapa jenis pajak yang umum:
· Pajak Penghasilan (PPh):
- PPh Pasal 21: Dikenakan atas penghasilan karyawan. Jika Anda memiliki karyawan, maka wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21.
- PPh Pasal 23: Dikenakan atas pembayaran yang bersifat jasa, seperti sewa, bunga, royalti, dan imbalan jasa lainnya.
- PPh Pasal 25: Adalah pajak yang dibayar secara angsuran setiap bulan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan atau keuntungan yang besar.
- PPh Final: Untuk UMKM dengan peredaran bruto tertentu, dapat menggunakan tarif PPh Final yang lebih sederhana. Saat ini, tarif PPh Final untuk UMKM adalah 0,5%.
· Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
Dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Jika peredaran bruto UMKM melebihi batas tertentu, maka wajib memungut dan menyetorkan PPN.
· Pajak Daerah atau Pajak Retribusi:Â