Mohon tunggu...
Muhammad Al
Muhammad Al Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuere

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN-MB 108 IAIN Kudus Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Bahaya Judi Online di MA ZIWFA Nambuhan

6 Oktober 2024   12:35 Diperbarui: 6 Oktober 2024   16:21 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nambuhan, 2 Oktober 2024 - Mahasiswa KKN-MB 108 IAIN Kudus Desa Nambuhan menggelar sosialisasi penting mengenai pencegahan pernikahan dini dan bahaya judi online di Madrasah Aliyah ZIWFA, Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di kalangan remaja dan orang tua, terkait dampak buruk dari pernikahan dini serta ancaman judi online yang semakin marak di masyarakat.

Jauharotul Muna, selaku mahasiswa KKN sekaligus pemateri, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diadakan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya menunda pernikahan dini demi kesehatan mental dan fisik generasi muda. "Tujuan utama kami adalah mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pernikahan dini, terutama bagi kesehatan mental remaja, serta pentingnya memahami pembatasan usia perkawinan. Dengan edukasi ini, kami berharap para siswa, orang tua, dan masyarakat lebih memahami risiko pernikahan dini dan dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana," ungkap Muna.

Selain itu, Muhammad Rezza Al Rasyid selaku mahasiswa KKN yang menjadi pemateri juga memaparkan bahaya judi online yang kini menjadi ancaman besar bagi masyarakat, terutama generasi muda. "Tema sosialisasi kali ini adalah 'Judi Online sebagai Ancaman bagi Masyarakat dan Generasi Muda'. Kami ingin meningkatkan kesadaran siswa-siswi mengenai dampak negatif judi online, seperti ketergantungan keuangan, kerusakan hubungan sosial, dan dampak hukum. Judi online merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP, dan kami ingin masyarakat memahami konsekuensi hukum dari aktivitas ini," jelas Rezza.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Nambuhan. Para mahasiswa KKN-MB 108 IAIN Kudus berharap agar dengan sosialisasi ini, masyarakat, khususnya generasi muda, semakin waspada dan terhindar dari pernikahan dini serta bahaya judi online. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan remaja dapat membuat keputusan yang lebih matang untuk masa depan mereka dan terhindar dari perilaku yang merugikan.

Dokumentasi pribadi 
Dokumentasi pribadi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun