Mohon tunggu...
Muhammad Akbar Hidayat
Muhammad Akbar Hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - 2013034012

Mahasiswa Program Studi S1 Pendidikan Geografi Kelas Genap (B) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengaruh Pemanasan Global terhadap Perubahan Iklim dan Urgensitas Hukum dalam Upaya Mencegah Perubahan Iklim

20 Desember 2020   14:47 Diperbarui: 20 Desember 2020   15:00 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan iklim berdampak terhadap anomali cuaca dan iklim seperti : peningkatan intensitas curah hujan, dimana di Indonesia curah hujan per tahun diperkirakan meningkat 2-3% di seluruh Indonesia dalam periode yang lebih pendek tetapi meningkatkan resiko banjir secara signifikan, ancaman terhadap ketahanan pangan pada bidang pertanian, merebaknya penyakit, dll. 

Melihat dampak perubahan iklim yang telah nyata mengancam keselamatan mahluk hidup di bumi, mendorong munculnya konvensi perubahan iklim atau UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change) yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa -- Bangsa (PBB) untuk menyepakati upaya pengurangan emisi dalam sebuah kesepakatan monumental mitigasi perubahan iklim yang disebut dengan "Protokol Kyoto."(DNPI,2012:9). 

Ditetapkan di Kyoto, Jepang tahun, 1997, protokol ini merupakan dasar bagi negara -- negara industri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca gabungan mereka paling sedikit 5% dari tingkat emisi tahun 1990 menjelang periode 2008 -- 2012. Komitmen ini mengikat secara hukum, dimana protokol Kyoto mengatur penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) yang dilaksanakan oleh semua negara, yaitu :

  • Implementasi bersama (Joint Implementasion) adalah mekanisme penurunan emisi dimana negara -- negara Annex 1 (Negara penyumbang GRK sejak revolusi industri 1850 -- an) melalui proyek bersama.
  • Perdagangan Emisi (Emission Trading) adalah mekanisme perdagangan emisi yang dilakukan antarnegara industri, dimana negara industri yang emisi GRK-nya di bawah batas yang diizinkan dapat menjual kelebihan jatah emisinya ke negara industri lain yang tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  • Clean Development Mechanism (CDM) merupakan mekanisme penurunan emisi GRK dalam rangka kerja sama negara industri dengan negara berkembang. Mekanisme ini bertujuan agar negara Annex I dapat mencapai target pengurangan emisi melalui program pengurangan emisi GRK di negara berkembang.

Merujuk pada hasil temuan IPCC (Intergovernmental panel of Climate change)  bahwa seperlima emisi karbon adalah sumbangan dari aktivitas tata guna lahan, deforestasi dan degradasi hutan. Hasil temuan IPCC ini akhirnya menginisiasi kesepakatan monumental perubahan iklim global yang disebut dengan Bali Action Plan (tahun 2007 di Bali). Sampai  sekarang  Bali  Action  Plan  menjadi  referensi  utama  bagi  semua  pihak  dalam melakukan negosiasi perubahan iklim baik untuk kepentingan saat ini sampai tahun 2050. Inti dari kesepakatan  Bali Road Map  adalah disepakatinya mekanisme kebijakan insentif dalam mitigasi perubahan iklim   melalui skema Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD).

Dengan terciptanya semua kesepakatan/hukum tersebut, diharapkan negara -- negara industri didunia khususnya negara -- negara Annex 1 yang memang menjadi negara penghasil emisi terbesar mampu untuk merealisasikan/melaksanakan kesepakatan tersebut dengan baik. Tujuannya bukan lain adalah untuk mengurangi emisi gas karbon di atmosfer, dimana pengurangan gas emisi ini diharapkan mampu mengurangi efek pemanasan global yang dapat berdampak terhadap perubahan iklim, agar tercipta lingkungan dan tempat tinggal yang lebih baik bagi seluruh umat manusia pada masa sekarang dan seterusnya.

Sumber : 

Ramli Utina. Pemanasan Global : Dampak dan Upaya Meminimalisasinya. 11 halaman.

Dewi Gunawati,S.H,M.Hum. 2015. Urgensitas Harmonisasi Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Hutan dalam Mitigasi Perubahan Iklim Global melalui Program Reducing Emmision Deforestation and Forest Degradation and Enhancing Stok Carbon. Vol 4 No : 1. 144 halaman.

http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/tentang/amanat-perubahan-iklim/konvensi#:~:text=Protokol%20Kyoto%20mengatur%20mekanisme%20penurunan,Clean%20Development%20Mechanism%2C%20CDM).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun