Pajak merupakan salah satu penghasilan terbesar bagi negara. Pajak didefinisikan suatu iuran wajib yang diberikan rakyat kepada negara yang menjadi salah satu sumber penghasilan terbesar negara saat ini. Semua warga Indonesia wajib membayar pajak, tidak lain tidak bukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Berdasarkan profil bisnis UMKM Bank Indonesia (2015), proporsi UMKM di Indonesia mencapai 99,99% dari keseluruhan pelaku usaha atau sejumlah 56,54 juta unit. Namun demikian, banyaknya UMKM tidak diimbangi dengan besarnya kontribusi penerimaan pajak penghasilan UMKM terhadap penerimaan pajak Indonesia. Berdasarkan APBN Indonesia (2018), pada tahun 2017 total penerimaan pajak dari UMKM badan maupun orang pribadi sebesar Rp 5,7 triliun, atau sama dengan 5% dari produk domestik bruto (root of problem). Â
Dalam upaya penerimaan pajak dari UMKM, pada Juli 2018 pemerintah memberlakukan PP No. 23 tahun 2018 yang menggantikan PP No. 46 tahun 2013. Pada Pasal 3(2a) disebutkan wajib pajak (pribadi atau badan) yang berhak memilih menggunakan tarif sesuai PP No. 23 tersebut, dengan cara melaporkan ke KPP atau dikenai pajak penghasilan berdasarkan pasal 17 UU PPh atau pasal 31E UU PPh. Oleh karena itu, UMKM membutuhkan tax planning untuk dapat memilih tarif pajak mana yang lebih menguntungkan.
Tax planning adalah suatu proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau sekelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajak, baik PPh maupun beban pajak yang lainnya berada pada posisi yang seminimal mungkin (Suandy, 2008). Tax Planing muncul karena adanya perbedaan kepentingan antara perusahaan dan pemerintah. Pemerintah ingin penerimaan pajak semaksimal mungkin, sedangkan perusahaan ingin beban pajak yang rendah. Maka dari itu perusahaan sering menggunakan Tak Planning ini supaya kewajiban pajak berada pada jumlah yang seminimal mungkin tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan.
Tentunya, dengan melakukan perencanaan pajak yang baik tersebut, UMKM dapat mengelola pembiayaan mereka dengan lebih efektif. Ini sangat berguna sekali dalam lingkungan bisnis yang kompetitif. Dengan menekan pembiayaan mereka, UMKM dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif atau meningkatkan margin keuntungan mereka. Hal ini dapat membantu mereka memenangkan persaingan di pasar dan meningkatkan pangsa pasar mereka.
Tax Planing berpengaruh signifikan terhadap kualiats laporan keuangan UMKM. Tax Planing (perencanaan pajak) dalam hubungannya dengan kualitas laporan keuangan dijelaskan dengan teori Agensy. Teori agency tax planning itu sendiri mengacu pada peran agen-agen perusahaan, seperti manajer dan pemegang saham, dalam merencanakan kebijakan perpajakan perusahaan.
Berikut beberapa pengaruh adanya Tax Planning terhadap laporan keuangan perusahaan :
- Lebih Konsisten
Penerapan perencanaan perpajakan para pelaku UMKM akan meningkatan kualitas laporan keuangan melalui perencanaan pajak para pelaku UMKM yang lebih konsiten dalam melakukan perhitungan penyusutan aset dan persediaan. Dengan begitu laporan keuangan UMKM dapat di bandaingan antar periode dan dapat membantu dalam pengambilan keputusan.
- Relevansi
Efektifitas dari Tax Planning dapat mempengaruhi relevansi informasi suatu laporan keuangan. Ketika UMKM dapat mengurangi beban pajak secara sah dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku, laba bersih yang dicatat dalam laporan laba rugi akan meningkat. Hal tersebut tentunya akan membawa relvansi tersendiri bagi kreditor, investor dan pemangku kepentingan lainnya, karena informasi laba merupakan salah satu informasi yang paling dibutuhkan.
- Keandalan
Ketika suatu perusahaan melakukan perencanaan pajak dengan tepat (sesuai aturan yang berlaku), maka laporan keuangan dapat dikatakan andal, sehingga akan memberikan keyakinan kepada para pengguna informasi keuangan.
- Peningkatan Arus Kas
Dengan mengoptimalkan struktur perpajakan, UMKM dapat mengalihkan aliran kas yang lebih besar untuk aktivitas lain seperti investasi. Ini akan tersedia arus kas untuk pembayaran hutang ataupun pengembangan bisnis.
Perlu diperhatikan, dalam rangka mengoptimalkan pengaruh tax planning terhadap laporan keuangan, penting bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan peraturan perpajakan, transparansi pengungkapan, dan pemahaman yang baik tentang implikasi perpajakan dalam penyusunan laporan keuangan. Dengan begitu Laporan keuangan dapat dikatakan berkualitas dan memenuhi lima indikator utama, diantaranya adalah relevean, andal, dapat dibandingkan, dapat dimengerti, tepat waktu dan biaya untuk manfaat.
Referensi :Â
Longenecker, J. G., Petty, J. W., Palich, L. E., Hoy, F. (2016). Small Business Management: Launching and Growing Entrepreneurial Ventures. South-Western College Pub.
Dokuchaev, A. (2017). Business Planning for Entrepreneurs: How to Create an Outstanding and Effective Business Plan. CreateSpace Independent Publishing Platform.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H