Mohon tunggu...
Muhammad Ahdi
Muhammad Ahdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Jember

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Melihat Dumping dari Sisi Hukum Perdagangan Internasional

5 April 2023   07:06 Diperbarui: 5 April 2023   07:12 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dumping menurut kamus hukum ekonomi merupakan praktik dagang yang dilakukan pengekspor dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai wajar atau lebih rendah daripada barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain pada umumnya. Praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara importer.

            Dumping terjadi ketika pesaing-pesaing internasional mengendalikan biaya produknya kurang dari harga biasanya dalam rangka untuk mendororng persaingan. Pesaing-pesaing melakukannya untuk memonopoli pasar dalam waktu panjang. Produsen dalam negeri pun sulit untuk bersaing dikarenakan tidak dapat menurunkan harga. Untuk itu adanya anti dumping sangat diperlukan sebagai tindakan balasan yang diberikan oleh negara pengimpor terhadap barang dari negara pengekspor yang melakukan dumping tersebut.

            Praktek anti dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tariff yang diikat dan pemberlakuannya sama kepada semua mitra dagang WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang. Dilihat dari hal tersebut, praktik dumping sangat merugikan bagi suatu Negara yang menjadi pengimpor dan menjatuhkan ekonomi negara tersebut. Tidak dapt dipungkiri praktek dumping ini sudah banyak terjadi dalam perdagangan internasional. Barang yang disebut sebagai barang dumping dijual keluar negeri dibawah harga dari produksinya di dalam negeri.

            Anti dumping yang ada di Indonesia diatur dalam GATT (General Agreement on Tariff and Trade) dimana sebagai awal dari pada falsafahnya di ilhami dengan landasan perekonomian nasional di Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945, dimana seringkali harus berhadapan dengan kekuatan global yang memiliki latar belakang falsafah yang berbeda. System dan struktur nasional juga harus mencerminkan ideology dan konstitusi negara.

            Sebuah produk/barang masuk dengan cara dumping bisa dikatakan "barang dumping", hal tersebut telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 mengenai Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan pada pasal 1 auat (1), berbunyi "barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.

            Peraturan Anti dumping Nasional salam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean tanggal 30 Desember 1995 diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dengan meratifikasi Agreement Establishing WTO Indonesia secara sekaligus meratifikasi pula anti dumping code (1994) yang merupakan salah satu dari multilateral trade agreement. Sesuai komitmen Indonesia sejalan dengan kebijaksanaan meratifikasi Agreement Establishing WTO. Langkah selanjutnya adalah melebur beberapa undang-undang yang berhubungan dengan anti dumping ke dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tantang Kepabeanan.

            Dalam Undang-Undang Kepabeanan, dikatakan :

  • Harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai nominalnyan; dan
  • Impor barang terseut:
  • Menyebabkan kerugian terhadap industry dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut.
  • Mengecam terjadinya kerugian terhadap industry dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, dan
  • Menghalangi pengembangan industry barang sejenis dalam negeri.

Menurut sejarah, dumping telah dikenal di akhir tahun 1800-an, pada saat itu terjadi perang tarif bahkan perang dagang antar negara industry sehingga untuk melindungi industry dalam negara-negar membentuk aturan-aturan tentang anti-dumping. Pada awalnya pengaturan mengenai anti dumping diketahui berkembang di negara-negara Anglo Saxon seperti Kanada, Amerika Serikat dan Australia.

Komite Anti dumping Indonesia (KADI) adalah suatu lembaga yang bertugas menangani kegiatan penyelidikan anti dumping dan antisubsidi. Lembaga ini berfungsi melindungi industry dalam negeri dari persaingan perdagangan yang tidak fair melalui praktik anti dumping. Perlindungan industry dalam negeri sangat penting untuk mendorong stabilitasi pertumbuhan ekonomi yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Selain lembaga administrasi, juga dapat dikatakan sebagai lembaga penegak hukum di wilayah anti dumping, karena juga menyelidiki dugaan sehubungan dengan produk yang di-dump atau disubsidi sesuai dengan tugasnya. Presiden, Wakil Presiden dan anggota KADI serta Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdagangan. Presiden KADI bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan dalam melaksanakan tugasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun