Peranan penting pajak bagi suatu negara tidak mungkin terbantahkan. Oleh karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pokok negara untuk membiayai keberlangsungan negara itu sendiri, yaitu terutama berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik dan program pembangunan negara.
   Demikian juga halnya dengan negara kita, Indonesia. Pajak juga sangat berperan penting terhadap pendapatan negara, sehingga masalah pajak secara tegas diatur di dalam ketentuan pasal 23A UUD 1945 yang sebelum diamandemen termuat pada pasal 23 ayat (2).
   Sama seperti di negara-negara lain, pajak di Indonesia pada dasarnya juga diperuntuukan bagi kesejahteraan rakyatnya dan kemajuan negara yang semua itu perwujudannya melalui bentuk program-program kerja pemerintah yang telah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
   Dari sekian banyak dan ragam bentuk program kerja pemerintah kita, bidang pendidikan dan kesejahteraan yang kerap kali menjadi sorotan publik. Hal ini karena tidak terlepas dari tujuan negara kita yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang menyebutkan diantaranya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
   Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia dan selalu diidentikan sebagai lembaga pendidikan tradisional. Sebelum kehadiran sekolah-sekolah yang merupakan sistem pendidikan formal yang dibawa pemerintah penjajah Belanda, lembaga pendidikan pondok pesantren jauh telah ada terlebih dahulu, dan masyarakat di wilayah nusantara ini sudah terbiasa dengan sistem Pendidikan tersebut.
   Dalam sejarahnya, awal mulanya pondok pesantren ini hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan di bidang keagaman dan bersifat mandiri. Jadi yang dikelola hanya mengurusi kegiatan belajar-mengajar masalah keagamaan saja dan diselenggarakan atas biaya sendiri dari pengasuhnya. Namun seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan jaman, pondok pesantren pun dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan lingkungan yang ada, baik lingkungan mikro maupun lingkungan makronya.
   Meskipun pada saat ini telah diberlakukannya UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren sehingga menjadikan pondok pesantren sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan legal standing yang kuat, namun di satu sisi masih saja ada pondok pesantren yang memposisikan sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang bersifat tradisional, dan di sisi yang lain sudah banyak pula pondok pesantren yang tidak lagi melulu mengurusi masalah pendidikan keagamaan saja, melainkan juga menyelenggarakan pendidikan formal dari tingkat sekolah dasar dan yang sederajat hingga sekolah menengah atas dan yang sederajat, termasuk sekolah menengah kejuruan. Bahkan tidak sedikit pondok-pondok pesantren yang mampu mendirikan perguruan tinggi.
Balai Latihan Kerja Pondok Pesantren
   Di samping kegiatan belajar-mengajar di bidang keagamaan dan pendidikan formal, sudah beberapa tahun yang lalu pemerintah juga telah meluncurkan program bantuan untuk pemberdayaan pondok pesantren, yaitu melalui program bantuan pendirian Balai Latihan Kerja (BLK) di pondok pesantren. Bantuan pemerintah ini tentu bersumber dari pendapatan negara yang berasal dari sektor pajak sehingga layak mendapat perhatian yang besar dalam pelaksanaannya. Hal ini untuk tercapainya keberhasilan tujuan program bantuan pemerintah tersebut sekaligus terhadap perkembangan dan kemajuan pondok pesantren itu sendiri.
   Balai Latihan Kerja di pondok pesantren ini dimaksudkan bukan semata-mata hanya untuk membekali santri akan suatu ketrampilan atau beberapa ketrampilan (life skill), namun diharapkan lebih daripada itu, yakni terbinanya suatu badan usaha milik pondok pesantren sebagai pusat produksi berbagai produk komersial dan juga menjadi pelaku usaha yang produktif. Oleh karena itu, pondok pesantren juga diharapkan pada saatnya akan mampu mandiri, termasuk mampu mensubsidi masyarakat di sekitar pondok pesantren yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak-anaknya serta kebutuhan hidup lainnya.