KUIS 13
Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di IndonesiaÂ
Kebijakan kriminal dapat dipahami sebagai organisasi rasional dari reaksi sosial terhadap kejahatan. Menurut Marc Ancel dan G. Peter Hoefnagels, kebijakan kriminal mencakup berbagai aspek yang terkait dengan bagaimana masyarakat dan negara menanggapi tindakan kriminal. Hoefnagels memberikan beberapa definisi yang memperjelas konsep ini:
1. Kebijakan kriminal adalah ilmu tentang reaksi terhadap kejahatan: Ini menunjukkan bahwa kebijakan kriminal tidak hanya berfokus pada kejahatan itu sendiri, tetapi juga pada bagaimana masyarakat dan sistem hukum menanggapi kejahatan.
2. Kebijakan kriminal adalah ilmu tentang pencegahan kejahatan: Definisi ini menekankan upaya untuk mencegah dan memerangi kejahatan melalui berbagai strategi dan kebijakan yang dirancang untuk mengurangi angka kejahatan.
3. Kebijakan kriminal adalah kebijakan untuk merancang perilaku manusia sebagai kejahatan: Ini mencerminkan bagaimana norma dan hukum ditetapkan untuk menentukan perilaku mana yang dianggap sebagai kejahatan, dan bagaimana masyarakat berinteraksi dengan definisi ini.
4. Kebijakan kriminal adalah reaksi rasional terhadap kejahatan: Definisi ini menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan analitis dalam merumuskan kebijakan yang efektif untuk menangani kejahatan.
Korupsi sebagai Penyimpangan di Ruang Publik
Maraknya korupsi di ruang publik merupakan cerminan penyimpangan dari cita-cita kesejahteraan bersama. Korupsi kerap kali muncul sebagai tindakan privatisasi sumber daya yang seharusnya menjadi milik publik. Di Indonesia, fenomena korupsi merupakan isu yang terus menerus mencuat, melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pejabat hingga masyarakat biasa.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT)