Mohon tunggu...
MUHAMMAD AGAM DWIPUTRA
MUHAMMAD AGAM DWIPUTRA Mohon Tunggu... Arsitek - Mahasiswa_S1 Arsitektur Universitas Mercubuana

NIM : 41221120005 Universitas Mercu Buana Meruya, Fakultas Teknik prodi Arsitektur. Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

kuis 13 - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

5 Desember 2024   12:36 Diperbarui: 5 Desember 2024   12:36 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KUIS 13

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia 

getty images
getty images

Kebijakan kriminal dapat dipahami sebagai organisasi rasional dari reaksi sosial terhadap kejahatan. Menurut Marc Ancel dan G. Peter Hoefnagels, kebijakan kriminal mencakup berbagai aspek yang terkait dengan bagaimana masyarakat dan negara menanggapi tindakan kriminal. Hoefnagels memberikan beberapa definisi yang memperjelas konsep ini:

1. Kebijakan kriminal adalah ilmu tentang reaksi terhadap kejahatan: Ini menunjukkan bahwa kebijakan kriminal tidak hanya berfokus pada kejahatan itu sendiri, tetapi juga pada bagaimana masyarakat dan sistem hukum menanggapi kejahatan.

2. Kebijakan kriminal adalah ilmu tentang pencegahan kejahatan: Definisi ini menekankan upaya untuk mencegah dan memerangi kejahatan melalui berbagai strategi dan kebijakan yang dirancang untuk mengurangi angka kejahatan.

3. Kebijakan kriminal adalah kebijakan untuk merancang perilaku manusia sebagai kejahatan: Ini mencerminkan bagaimana norma dan hukum ditetapkan untuk menentukan perilaku mana yang dianggap sebagai kejahatan, dan bagaimana masyarakat berinteraksi dengan definisi ini.

4. Kebijakan kriminal adalah reaksi rasional terhadap kejahatan: Definisi ini menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan analitis dalam merumuskan kebijakan yang efektif untuk menangani kejahatan.

Korupsi sebagai Penyimpangan di Ruang Publik

Maraknya korupsi di ruang publik merupakan cerminan penyimpangan dari cita-cita kesejahteraan bersama. Korupsi kerap kali muncul sebagai tindakan privatisasi sumber daya yang seharusnya menjadi milik publik. Di Indonesia, fenomena korupsi merupakan isu yang terus menerus mencuat, melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pejabat hingga masyarakat biasa.

Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun