Mohon tunggu...
MUHAMMAD AGAM DWIPUTRA
MUHAMMAD AGAM DWIPUTRA Mohon Tunggu... Arsitek - Mahasiswa_S1 Arsitektur Universitas Mercubuana

NIM : 41221120005 Universitas Mercu Buana Meruya, Fakultas Teknik prodi Arsitektur. Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 12 - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

28 November 2024   23:45 Diperbarui: 28 November 2024   23:45 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mens Rea & Actus Reus modul Prof Apollo

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi di Indonesia

Konsep Actus Reus dan Mens Rea yang dikemukakan oleh Edward Coke merupakan dua unsur penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang. Actus Reus merujuk pada suatu perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum pidana, sedangkan Mens Rea merujuk pada kesengajaan atau kesalahan mental pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut.

Dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, konsep Actus Reus dan Mens Rea juga menjadi landasan yang kuat. Actus Reus dalam kasus korupsi dapat berupa penyalahgunaan wewenang, penggelapan uang negara, atau memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

Di sisi lain, Mens Rea dalam kasus korupsi dapat berupa kesengajaan, kesengajaan, atau kelalaian pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut. Pembuktian adanya unsur Mens Rea penting dalam menentukan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Mens Rea & Actus Reus modul Prof Apollo
Mens Rea & Actus Reus modul Prof Apollo

Actus Reus: Tindakan yang Melekat

Actus Reus mengacu pada unsur fisik atau perbuatan pidana yang harus ada untuk dapat menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Dalam konteks bisnis di Indonesia, Actus Reus dapat berupa perbuatan nyata seperti penipuan, pencurian, penggelapan, atau perbuatan pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Misalnya, penggelapan dana perusahaan, manipulasi laporan keuangan, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat dianggap sebagai Actus Reus dalam kasus bisnis di Indonesia.

Penerapan Actus Reus dalam kasus bisnis di Indonesia sering kali melibatkan bukti konkret berupa transaksi keuangan, dokumen palsu, atau tindakan nyata yang merugikan pihak lain atau masyarakat umum. Misalnya, penggelapan pajak yang melibatkan pengalihan aset perusahaan untuk menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya.

Mens Rea: Kesengajaan dan Niat Jahat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun