Mohon tunggu...
Muhammad Afiqillah Yusuf
Muhammad Afiqillah Yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Drawing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perubahan Sosial Alih Fungsi Lahan Pertanian dalam Teori Materialisme

7 Juli 2023   12:30 Diperbarui: 7 Juli 2023   13:23 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Alam merupakan sumber daya yang sangat berharga bagi kehidupan manusia, salah satu komponen pentingnya adalah lahan. Lahan pertanian khususnya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan yang signifikan dalam penggunaan lahan pertanian. Alih fungsi lahan pertanian mengacu pada perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi pembangunan perumahan maupun industri. Salah satu alasan utama di balik alih fungsi lahan persawahan adalah urbanisasi yang pesat. Pertumbuhan populasi dan perkembangan kota telah mendorong permintaan akan lahan untuk membangun rumah, kantor, atau industri.

Dengan meningkatnya pertumbuhan populasi saat ini, pemilik lahan persawahan mengalihfungsikan lahan mereka karena melihat peluang ekonomi yang lebih menguntungkan di sektor non-pertanian. Jika dilihat dari Teori Materialistik, lahan persawahan dilihat sebagai aset ekonomi yang dapat di manfaatkan untuk keuntungan ekonomi yang lebih besar seperti pembangunan proyek infrastruktur yang menghasilkan pendapatan.  

Manfaat Penulisan

Manfaat penulisan artikel ini adalah mengedukasi pembaca tentang konsekuensi alih fungsi lahan persawahan, baik dari segi ekonomi maupun sosial dengan teori materialisitk. Karena kasus alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian merupakan salah satu konflik yang perlu di perhatikan. Penulisan artikel ini memiliki dampak yang penting dalam meningkatkan kesadaran tentang melindungi lahan pertanian agar alih fungsi lahan dapat di minimalisir lebih baik lagi dan menjaga keberlanjutan sistem pangan.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian seperti perilaku, motivasi, tindakan, dengan cara deskriptif berbentuk kata-kata dan bahasa, dalam konteks khusus yang alamiah serta memanfaatkan berbagai metode alamiah (Moleong, 2014). Metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif mengacu pada pendekatan penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena alih fungsi lahan persawahan melalui deskriptif dan pemahaman kontelektual.

Kajian Pustaka

1. Komang Triana Ayunita., Ida Ayu Putu Widiati., & I Nyoman Sutama. (2021). Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jurnal Konstruksi Hukum. ISSN : 2746-5055, Vol. 2 No. 1, Januari 2021 Hal. 160-164. 

Hasil penelitian tersebut menjelaskan upaya pemerintah dalam membuat aturan yang membatasi warga dalam mengalih fungsikan lahannya dengan cara membuat strategi yang dinamakan area hijau, pemerintah menekankan pada partisipasi masyarakat sebagai pengendalian alternatif.

2. Kustiawati Ningsih., & Rismawati. (2022). DAMPAK ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN TERHADAP SOSIAL EKONOMI RUMAH TANGGA PETANI PADI. Volume 19 Nomer 2 ISSN Cetak : 2087-3484, ISSN Online : 2460-8947. Jurnal Pertanian CEMARA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun