Mohon tunggu...
Muhammad Adzkarurrabbani Zohri
Muhammad Adzkarurrabbani Zohri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo kenalin nama aku adzka, aku disini masih belajar nulis ya jadi kalo ada masukan dan komentar aku sangat terbuka kok karena masukan dan saran dari teman-teman adalah dukungan terbaik buat aku! terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Ilmu Politik dan Ilmu Hukum Sebagai Dua Pondasi Kuat Untuk Menjaga Keseimbangan Anatara Kekuasaan dan Keadilan

10 Januari 2025   23:27 Diperbarui: 10 Januari 2025   23:27 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Muhammad Adzkarurrabbani Zohri (Mahasiswa S1 Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

Ilmu hukum dan politik merupakan dua pilar utama untuk menjaga keberlangsungan sistem demokrasi yang baik di suatu negara. Keduanya memiliki hubungan yang erat, antara hukum dan politik saling melengkapi satu sama lain. Ketika indeks hukumnya baik maka proses politik nya juga akan mengikut baik, keduanya seperti magnet. Namun selain itu juga hubungan antara hukum dan politik juga sering kali menghadirkan dilema : yakni bagaimana agar hukum tidak menjadi alat meraih kekuasaan politik, dan politik tidak merusak landasan hukum. Intinya keseimbangan antara hukum dan politik akan menghasilkan proses demokrasi yang baik pula.

Dalam khidupan berbangsa dan bernegara hukum merupakan pedoman yang mengatur khidupan masyarakat di suatu negara, yang sudah di sepakati dan untuk melahirkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Fungsi utama hukum adalah menjaga ketertiban, serta memastikan hak-hak individu dan memberikan keadilan bagi semua. Tanpa kehadiran hukum, maka masyarakat akan berada dalam keadaan kacau di karenakan tidak ada pedoman dan landsan yang akan mengikat prilaku kelompok tertentu ataupun individu seseorang.

Pelaksana utama dalam melaksanakan hukum yakni adalah manusia, hal inilah yang sering menyebabkan hukum kerap di politisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan hal ini menyebabkan hilangnya netralitas dan keadilan hukum. Mungkin sekarang sering disebut dengan istilah "hukum bisa dibeli, oleh para pemegang kekuasaan (tirani) dan para pemilik modal (oligarki)".

Di sisi lain, politik adalah ilmu yang mengatur kekuasaan, politik juga merupakan proses untuk menghasilkan kebijakan yang manfaatnya dituju untuk seluruh elemen masyarakat. "Politik adalah pengalokasian atau pendistribusian nilai-nilai atau sumber-sumber" (David Easton). Melalui politiklah pemimpin dipilih, untuk menghasilkan kebijakan yang seluruh kepentingannya untuk kebaikan masyarakat. Namun politik juga memiliki sisi negatifnya, karena setiap kekuasaan cenderung akan mengakibatkan seorang penguasa berlaku semena-mena, bahkan sering kali mengorbankan prinsip keadilan.

Maka ketika kekuasaan politik terlalu dominan atau tidak ada batasan, hal inilah yang akan menghasilkan kebijkan yang tidak sehat atau hanya untuk kepentingan suatu kelompok saja. Ketika ini sudah terjadi maka hukum akan kehilangan fungsinya sebagai pengatur batasan kekuasaan, dan pelindung masyarakat.

(Kantor MK sumber : @detiknews)
(Kantor MK sumber : @detiknews)

Salah satu tantangan terbesar dalam menjaga keseimbangan antara hukum dan politik adalah memastikan bawah hukum digunkan sebagai pedoman untuk menghasilkan keadilan, dan hukum harus mampu memastikan serta membatasi kekuasaan politik. Berikut ini adalah beberapa tantangan utama dalam menjaga keseimbangan antara hukum dan politik :

  • Adanya Interpensi Politik dalam Hukum

Saat ini kita bisa lihat, begitu banyak kasus-kasus yang menunjukkan bahwa politik sangat mampu mengintervensi hukum. Ini berbanding terbalik, bukan lagi hukum yang membatasi kekuasaan politik, namun saat ini hukum cenderung diatur oleh kekuasaan politik. Banyak sekali contoh bagaimana politik mampu mengintervensi hukum saat ini, misal kasus korupsi yang terkesan diatur untuk menyingkirkan segelintir orang yang tidak sejalan dengan politik kekuasaan (pihak oposisi). Bahkan mirisnya hasil peradilan hukum sangat mudah diatur saat ini jika kita memiliki kekuasaan, seperti kasus korupsi yang merugikan negara bertriliunan bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari pada masyarakat yang mencuri hanya untuk mendapatkan sesuap nasi untuk keluarga mereka.

  • Maraknya Kasus Korupsi

Korupsi merupakan contoh nyata bagaimana lemahnya hukum yang ada, seseorang berani melakukan korupsi tentunya karena lemahnya hukum dalam mengatur dan mengawasi berlangsungnya proses politik. Hal ini sering membuat hukum kehilangan legitimasinya di masyarakat.

  • Kelemahan Sistem Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun