Zina ghairu muhsan adalah pelaku zina yang belum pernah menikah secara sah dan tidak sedang dalam hubungan pernikahan. Pelaku zina ghairu muhsan akan disanksi dengan cambukan sebanyak seratus kali.
Dampak dari perbuatan zina:
*Dampak Psikologis, mulai dari rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam, kehilangan harga diri dan diri, depresi dan trauma.
*Dampak Sosial, rusaknya hubungan dengan keluarga dan orang terdekat, memicu konflik di dalam keluarga, dan hilangnya status sosial dalam masyarakat.
*Dampak Kesehatan, hubungan seks diluar nikah ini berisiko tinggi  tertular penyakit seperti HIV dan AIDS, kehamilan yang tidak direncanakan dan pada akhirnya memutuskan untuk aborsi, masalah kesehatan reproduksi jangka panjang.
Cara penjegahan yang dapat dilakukan untuk menjauhi diri dari perbuatan zina:
*Menutup aurat dengan benar
*Jauhi pergaulan bebas dan dekati pergaulan positifÂ
*Tingkatkan nilai moral dan agama sejak kecilÂ
*Perkuat ikatan dengan keluarga dan komunikasi yang terbuka
Referensi:Â