Perancangan Desain Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Desa Sisalam Kecamatan Wanasari Kabupaten BrebesTempat Pembuangan Sementara (TPS) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengelolaan, dan /atau tempat pengelolaan sampah terpadu.Â
Di lokasi TPS inilah kita dapat melihat perilaku masyarakat dalam membuang sampah dimana perilaku tersebut tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan TPS. Pemerintah Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, sedang merencanakan pembangunan tempat pembuangan sementara sebagai solusi bagi penanganan limbah di wilayah tersebut.Â
Masyarakat telah mengalami kesulitan dalam mengelola sampah yang dihasilkan, dan kondisi lingkungan terancam akibat tumpukan sampah yang tidak teratur. Saat ini karena kurangnya edukasi mengenai sampah 3R dan minimnya fasilitas, masyarakat mengolah sampah sehari-hari dengan cara membakar yang dimana kita tau membakar sampah dapat menyebabkan polusi dan bias terkena UU.
Pembangunan ini melibatkan peran penting dari perangkat desa serta warga desa. Perangkat desa bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek.Â
Perangkat desa wajib berkoordinasi dengan baik terhadap pihak kontraktor dan dinas lingungan. Warga Desa Sisalam sebagai penerima manfaat langsung dari pembangunan ini, masyarakat juga diharapkan dapat membantu dalam pembangunan agar dapat menghemat budget yang sudah dibuat dalam RAB. Dinas lingkungan dapat mengawasi aspek lingkungan pembangunan ini agar lingkungan sekitar dapat terjaga dan tidak berdampak terhadap apapun.
Proyek perancangan pembangunan tempat pembuangan sementara di Desa Sisalam dapat diharapkan segera dibangun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masalah penanganan sampah yang semakin mendesak, yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat jika tidak ditangani secara efektif.
Pembangunan ini dilaksanakan di Desa Sisalam, yang terletak di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Tempat pembuangan sementara direncanakan untuk dibangun di lahan yang telah disediakan oleh perangkat desa. Dalam melakukan pengelolaan sampah perkotaan, Pemerintah Kabupaten/Kota perlu beranjak dari pendekatan kebersihan dan keindahan kota kepada pengelolaan sampah perkotaan yang terintegrasi mulai dari sumber sampah hingga ke TPA.
Sesuai dengan definisi TPS (Tempat Penampungan Sementara) dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 dan peraturan pelaksananya, tidak serta merta semua sampah dari TPS diangkut ke TPA. Sampah yang sudah terpilah di TPS semestinya diangkut lebih dahulu ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Persoalannya kebanyakan pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki fasilitas pengolahan sampah antara (intermediate waste processing facility).
Manfaat pembangunan TPS banyak manfaatnya. Pengelolaan sampah yang tepat, limbah dapat dikelola dengan lebih teratur dan terkendali serta tidak mencemari lingkungan dan menciptakan polusi.Â
Sampah juga dapat diolah kembali dan dijual kembali atau didaur ulang. Tempat pembuangan sementara yang dirancang dengan baik akan mengurangi risiko pencemaran lingkungan akibat limbah yang tidak terkendali. Seperti di Desa Sisalam yang mayoritas masyarakatnya bertani, sampah-sampah seperti kulit bawang bias dikumpulkan agar dapat diolah dan tidak mencemari lingkungan. Kesehatan masyarakat juga dapat terjaga karena pengelolaan sampah yang buruk dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi masyarakat, sehingga tempat pembuangan sementara akan membantu mengurangi risiko tersebut.
Proyek ini diinisiasi oleh tim mahasiswa KKN Undip yang terdiri dari beberapa mahasiswa teknik sipil. Mereka melakukan penelitian lapangan, berinteraksi dengan warga, serta mengumpulkan data tentang jumlah dan jenis sampah yang dihasilkan oleh desa. Berdasarkan data tersebut, tim merancang rancangan TPS yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Desa Sisalam. Rancangan ini mencakup aspek teknis konstruksi, kapasitas penyimpanan, pemilahan jenis sampah, dan faktor lingkungan. Setelah perancangan selesai, mahasiswa bersama-sama dengan perangkat desa dan pihak terkait berdiskusi untuk mendapatkan masukan dan persetujuan.
Dengan pembangunan tempat pembuangan sementara ini, Desa Sisalam diharapkan dapat mengatasi masalah penanganan sampah, menjaga lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Â
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H