Mohon tunggu...
Muhammad Aditya Nofrianda
Muhammad Aditya Nofrianda Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Jurusan Pekerjaan Sosial Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung

Seorang mahasiswa yang sedang belajar dan mendalami karya tulis terutama di bidang pekerjaan sosial, pendidikan, budaya, sejarah, dan pariwisata.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Analisis dan Rekomendasi Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

16 Juni 2020   09:31 Diperbarui: 16 Juni 2020   09:23 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

            Bab VIII berjudul Ketentuan Peralihan terdiri atas 1 pasal yaitu pasal 52 dengan 2 ayat yaitu ayat 1 dan ayat 2. Ketentuan Peralihan adalah ketentuan yang memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru. Bab ini membahas tentang berlakunya peraturan perundang-undangan lain terkait JAMSOSTEK, TASPEN, ASABRI, dan ASKES. Bab ini juga mengamanatkan ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam ayat 1 disesuaikan dengan UU SJSN paling lambat 5 tahun sejak UU SJSN diundangkan.

            Bab IX berjudul Ketentuan Penutup terdiri atas 1 pasal yaitu pasal 53 yang menyatakan bahwa undang-undnag ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

            Undang-Undang ini telah disahkan di Jakarta pada 19 Oktober 2004 oleh Presiden Repbulik Indonesia, Megawati Soekarnoputri. Undang-Undang ini juga telah diundangkan di Jakarta pada 19 Oktober 2004 oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia, Bambang Kesowo. Undang-Undang ini tercatat sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150.

Pembentukan Undang -- Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan bukti perwujudan perhatian pemerintah sesuai yang diamanatkan dalam Pancasila dan Undang -- Undang Dasar (UUD) 1945. Jika dikaji berdasarkan Pancasila, undang -- undang ini adalah bukti bahwa pemerintah menjalankan amanat kelima sila Pancasila. Dikaji melalui sila pertama, jaminan sosial merupakan bentuk menghargai manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sila kedua, UU ini menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. UU ini pula menjunjung tinggi nilai persatuan seperti dalam sila ketiga yaitu agar tidak terjadi perbedaan pelaksanaan jaminan sosial antar warganegara. UU ini disusun atas musyawarah dan merupakan implemantasi dari suara rakyat seperti yang disampaikan oleh sila keempat. Serta tentunya, UU SJSN adalah usaha untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

            Berdasarkan amanat UUD 1945, UU SJSN adalah implementasi dari beberapa pasal. Diantaranya pasal 5 ayat 1 yaitu Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 20 tentang kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk undang-undang. Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai hak asasi manusia terhadap kesejahteraan, kesempatan yang sama, dan berhak atas jaminan sosial. Serta pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) tentang Kesejahteraan Sosial. UU SJSN juga merupakan implementasi dari tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. Penjelasan di atas adalah bentuk keunggulan dari UU No. 40 Tahun 2004 yaitu sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat Pancasila dan UUD 1945.

            Rekomendasi terhadap UU SJSN adalah diperlukannya penyesuaian antara UU SJSN dengan undang-undang penunjangnya terutama UU BPJS agar setiap undang-undang baru yang merupakan perwujudan dari UU SJSN dapat sesuai dengan ketentuan dalam UU SJSN, adanya konsistensi antara UU SJSN dengan pelaksanaannya, penambahan aturan mengenai sanksi,  menghindari terjadinya disharmoni dan multitafsir baik antara pasal dalam UU SJSN maupun antar UU SJSN dengan UU penunjang lainnya. Diperlukan pula sosialisasi terkait UU SJSN agar masyarakat mengetahui aturan-aturan jaminan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun