Keywords: Islamic Ekonomic Principles, Pricing System, Price Justice.Â
Â
PENDAHULUAN
Rosyidi (2006) manusia memiliki beragam  jenis kebutuhan, keperluan dan keinginan yang kesemuanya itu menghendaki pemenuhan. Mereka membutuhkan makan, pakaian, llmu dan pelayanan kehormatan dan sejuta kebutuhan yang lainnya. Secara umum kebutuhan manusia itu dibedakan kedalam dua jenis kelompok, yakni  kebutuhan fisik atau kebutuhan badaniah dan kebutuhan psikis atau kebutuhan kejiwaan.
Masing-masin individu membutuhkan sebuah harta untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Dengan  ini, manusia akan berusaha memperoleh harta kekayaan yang dibutuhkan. Salah satu usaha untuk memperolehnya ialah dengan bekerja. Sedangkan salah satu dari bentuk bekerja adalah berdagang atau bisnis. Kegiatan penting dalam muamalah yang paling banyak dilakukan oleh manusia adalah kegiatan bisnis.
Berdagang  atau berawirausahan merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Rasulullah yang telah menyatakan bahwa sembilan dari sepuluh pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang. Artinya melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka, sehingga karunia Allah terpancar dari padanya, jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan.
Bisnis ialah sebuah lingkup organisasi yang menerapkan aktivitas produksi dan distribusi yang bergerak pada bidang penjualan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen untuk memperoleh  profit atau keuntungan. Sedangkan pengertian bisnis menurut Hughes dan Kapoor dalam Buchari Alma ialah Business is the organized differt of individual to produce and sell for a profit, the goods and service that satisfy society‟s needs, the general term business refers to all such efforts within a society or within and industry. Maksud dari pengertian bisnis menurut Hughes dan Kapoor ini bisnis ialah aktivitas usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan barang jasa produk yang dapat diperjual belikan dalam  usaha mencari keuntungan dari hasil produk barang dan jasa yang diperjualbelikan.
Dalam ajaran islam menjelaskan bahwa dalam aktivitas manusia sendiri dalam berbisns atau berdagang bukan hanya semata-mata mencari keuntungan saja, melainkan harus mengimplementasikan  perikalu mulia sesuai yang dianjurkan dalam ajaran islam sebagai landasan dasarnya. Islam menegaskan bahwa kegiatan manusia dalam berbisnis atau berdagang bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan harus mengimplementasikan akhlak mulia sebagai landasannya. Ekonomi Islam dalam melakukan usahanya didasari oleh nilai iman dan akhlak, moral etik bagi setiap aktivitasnya, baik dalam posisi sebagai konsumen, produsen, maupun distributor.
Perdagangan dalam ajaran Islam dilakukan secara baik, dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Syariah, dalam Islam melarang keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, merugikan orang lain, harus menerapkan keadilan dan kejujuran dalam setiap kegiatan ekonomi. Hal ini diperkuat dengan perkembangan zaman yang semakin melaju pesat didukung dengan perkembangan ekonomi dan dunia bisnis yang semakin bersaing ketat dalam memenuhi kebutuhan pasar Dengan perkembangan zaman, kegiatan jual beli mengalami perkembangan, baik dari segi sistem jual beli yang saat ini menggunakan sistem online shop, dan dari segi tempat bertemunya antara penjual dan pembeli atau disebut pasar, yang mengalami kemajuan seperti berkembangnya pasar-pasar modern, yaitu banyaknya pembangunan minimarket, supermarket atau swalayan, pertokoan-pertokoan, dan hypermart di Indonesia saat ini khususnya di kota jambi yang telah berdiri toko Klontong Bude Desi.
Warung  kelontong atau yang biasa disebut dengan warung penyedia barang kebutuhan sehari-hari merupakan usaha mikro yang kepemilikannya dimiliki oleh pribadi dan melakukan penjualan barang, melayani pelanggan secara langsung dan pada umumnya pemilik warung merangkap tugas sebagai kasir. Warung kelontong secara umum sangat mudah ditemukan di lokasi-lokasi perumahan yang padat penduduk, baik di desa maupun dikota. Saat ini keberadaan warung kelontong terancam oleh adanya minimarket yang merambah ke plosok-plosok daerah. saat ini tidak sedikit masyarakat daerah yang memilih belanja di minimarket daripada di warung.
Wawancara awal yang telah dilakukan dengan pemiliki usahan Bude Desi mengenai Analisis Sistem Penetapan Harga Jual Dan Jasa Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Toko Klontong Bude Desi mengatakan bahwa dalam berwirausaha dan menetapkan harga penjualan yang dibulatkan telah mengikuti ajaran prinsip dalam berwirausaha sesuai dengan ajaran agama islam dan bukan semata-mata hanya mencari keutungan khususnya dalam masa pandemi Covid-19 yang dianggap sangat memberikan  manfaat dan mampu membantu antar sesama umat manusia ditngah wabah Covid-19 yang terus terlaksana.