Mohon tunggu...
Muhammad Adi Drajad
Muhammad Adi Drajad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang memiliki hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Maraknya Kasus Pencaloan Pada Guru Honorer Yang Mengikuti Ujian PPPK

10 Desember 2024   14:40 Diperbarui: 10 Desember 2024   13:35 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru honorer yang menjadi korban Percaloan di Kabupaten Langkat merupakan kasus yang serius dalam dunia pendidikan di Indonesia, artinya masih banyak perbaikan-perbaikan atau evaluasi yang harus dilakukan. PPPK atau P3K merupakan singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Maksudnya adalah bagi guru yang ingin menjadi guru ASN maka yang perlu dilakukan adalah dengan mengikuti seleksi PPPK ini.

Namun dalam proses pelaksanaan di lapangan terdapat beberapa masalah, yakni adanya tindak percaloan yang dilakukan oleh beberapa pejabat pemerintah. Misanya yang terjadi di Kabupaten Langkat, telah ditemukan sebanyak 5 orang tersangka yang merupakan pejabat pemerintah di Kabupaten Langkat. Tindak percaloan ini telah merugikan banyak guru honorer. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tindak Pidana Korupsi, PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298, ICCPR dan Duham.

Guru honorer yang terlibat dikarenakan adanya informasi-informasi yang tersebar kepada mereka bahwa seleksinya akan dibantu untuk bisa lulus, namun mereka perlu membayar uang sebanyak belasan juta. Dalam hal ini guru honorer tersebut juga melakukan kesalahan, karena lebih memilih jalur cepat atau instan dalam proses seleksinya. Walaupun terdapat info-info tersebut guru honorer seharusnya lebih peka dengan melakukan penolakan karena ini merupakan salah satu tindakan yang salah dalam menegakkan profesionalitas dalam profesi yang dipegang.

Adapun proses seleksi  jika dilaksanakan dengan baik dan benar akan memberikan dampak yang luar biasa untuk pendidikan kedepannya karena hasil yang diberikan dari proses seleksi ini adalah guru-guru yang berkualitas dengan kesiapan yang matang. Jika dalam pelaksanaan seleksinya saja tidak transparan dan banyak kecurangan di dalamnya maka hanya akan menambah beban pendidikan saja yakni tidak dapat memberikan hasil yang maksimal.

Terkait adanya praktik calo seleksi ASN PPPK ini, penulis menemukan informasi bahwa Kemendikbud akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih lanjut dan akan menindak oknum yang terbukti melakukan tindakan tersebut, lalu Kemendikbud juga menyampaikan bahwa  bagi  masyarakat yang mengetahui informasi tentang praktik calo dapat menyampaikan laporannya melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian, selain adanya tindak pencaloan ada juga kasus lain yang disebut dengam pelolosan guru siluman. Guru Siluman ialah tenaga honorer tetapi bukan guru dan tetap bisa mengikuti seleksi PPPK dan ada yang lulus. Hal ini menjadi tugas utama pemerintah dalam memperbaiki sistematika proses seleksinya agar tidak terjadi kembali hal seperti ini, karena banyak sekali guru honorer yang mengikuti seleksi dengan bersusah-susah dan mengikuti semua prosedur dengan baik tanpa ada sedikit kecurangan namun kenyataanya tertolak.

Lalu, penulis juga mendapatkan informasi bahwa selain dari dua kasus diatas terdapat pula kasus kecurangan lainnya yakni dengan mengubah prosedur pelaksanaan dalam proses seleksi PPPK. Prosedur yang langsung diubah tanpa adanya informasi terkait perubahan tersebut merupakan hal yang sangat dipertanyakan, karena tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023. Hal ini dikarenakan prosedur yang diubah tanpa diinformasikan lagi menyebabkan kecacatan dalam proses seleksi PPPK.

Selain kasus-kasus yang disebutkan diatas sebelumnya, ternyata kasus yang terjadi di Kabupaten Langkat telah melanggar HAM dalam proses seleksi PPPK. Hal ini tertuang dalam surat Komnas HAM Nomor 567/PM/R/VII/2024 29 Juli 2024. Poin pelanggaran yang dilakukan adalah kegiatan SKTT yang tidak transparan, Panselda yang tidak kompeten dan memahami penilaian SKTT.

Maka dari adanya kasus-kasus tersebut yang perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi atau pun perbaikan kembali terkait proses seleksi PPPK agar tidak terjadi lagi kasus-kasu serupa. Bagi calon guru maupun guru-guru yang saat ini sedang mengikuti seleksi PPK harus waspada dan sadar akan perbuatan ini, jika ada yang memberikan tawaran diluluskan dengan cara instan dan hal-hal lainnya sudah sepatutnya untuk ditolak. Demi terwujudnya pendidikan yang baik, ikutilah sesuai dengan prosedur dan waspada terhadap tindak kecurangan.

Dibawah ini penulis tampilkan kode etik yang dapat dijadikan sebagai pegangan atau pedoman guru dalam melaksanakan tugas profesinya, sebagai berikut:

  • guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila,
  • guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional,
  • guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan,
  • guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar,
  • guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk mebina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan,
  • guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya,
  • guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial,
  • guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian,
  • guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

Harapannya adalah guru-guru bisa lebih selektif dan berhati-hati dengan adanya tindak kecurangan maupun hal-hal yang merugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun