Mohon tunggu...
Muhammad Abqoriy
Muhammad Abqoriy Mohon Tunggu... Ilmuwan - akademisi

mini riset

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Implemtasi Evaluasi Autentik dalam Komponen Pengembangan Kurikulum PAI

23 Juni 2023   07:17 Diperbarui: 23 Juni 2023   08:57 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Muhammad Abqoriy

       Guru memiliki peranan penting dalam keseluruhan proses pembelajaran yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dalam pembelajaran. Salah satu indikator keberhasilan pembelajaran adalah mengacu pada hasil yang didapat dalam proses pembelajaran. Menurut peraturan menteri pendidikan nasional No. 27 tahun 2007 dan No. 66 tahun 2013 tentang standar penilaian pendidikan yang dimaksud dengan penilaian adalah pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasi belajar siswa secara sistematis dan berkesinambungan. Hasil belajar yang baik adalah ditunjukkan dengan adanya perubahan hingga peningkatan dalam ranah kognitif/pengetahuan, afektif/sikap, dan psikomotorik/keterampilan peserta didik. 

Perubahan dan peningkatan dalam hasil belajar peserta didik harus dapat terukur dengan baik melalui ketuntasan nilai dalam belajar. Ketuntasan nilai hasil belajar peserta didik menjadi sangat penting guna untuk mengetahui pemahaman peserta didik mengenai materi yang diajarkan selama proses pembelajaran. Peserta didik yang tuntas dalam hasil belajar dianggap sudah mampu dan paham mengenai materi yang sudah diberikan. Penilaian dari hasil belajar tersebut merupakan suatu usaha untuk memperoleh berbagai informasi secara berkala, berkesinambungan, dan menyeluruh tentang proses pertumbuhan dan perkembangan kognitif, afektif dan psikomotorik peserta didik dalam proses pembelajaran.

       Dengan berlakunya kurikulum merdeka, pendidikan di Indonesia menggunakan evaluasi autentik sebagai cara untuk mengukur hasil belajar yang diperoleh peserta didik selama proses pembelajaran. Penilaian autentik sangat berbeda dengan penilaian-penilaian lainnya. Penilaian autentik lebih berfokus pada aktivitas yang dilakukan. Menurut Agus Wismanto dan Arisul Ulumuddin (2017), penilaian autentik adalah mengukur, memonitor, dan menilai semua aspek hasil belajar yang mencakup dalam domain kognitif, afektif, dan psikomotorik baik yang tampak sebagai hasil akhir pembelajaran, maupun hasil aktivitas, dan perolehan belajar selama proses pembelajaran. 

Evaluasi autentik mencakup dalam ranah kognitif yaitu tes tertulis, tes lisan, dan penugasan, pada ranah afektif yaitu penilaian diri, penilaian teman sejawat, dan observasi, serta pada ranah psikomotorik terdapat penilaian unjuk kerja, proyek, produk, dan portofolio. 

Macam-macam teknik penilaian autentik dapat berupa; 1) Penilaian tertulis yaitu penilaian yang berbentuk tes secara tertulis yang berupa soal pilihan ganda maupun uraian, 2) Penilaian lisan yaitu penilaian yang berbentuk tes secara verbal yang dapat dilakukan dengan melalui percakapan/wawancara, 3) Penilaian produk yaitu penilaian keterampilan menghasilkan sebuah produk dengan melalui tahapan prosedur yang telah disusun, 4) Penilaian portofolio adalah kumpulan hasil kerja, 5) Penilaian unjuk kerja adalah penilaian keterampilan berdasarkan hasil pengamatan terhadap aktivitas siswa, 6) Penilaian proyek adalah penilaian keterampilan terhadap tugas yang diberikan dan harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, 7) Penilaian diri merupakan penilaian dengan cara meminta siswa untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks setiap pembelajaran yang dilakukan.

       Dalam pelaksanaan penilaiannya, guru melakukan pengukuran dan penilaian terhadap sikap spiritual dan sosial, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Penilaian pada sikap spiritual dan sosial peserta didik bertujuan untuk mengukur sejauh mana internalisasi nilai-nilai ajaran agama serta norma-norma sosial tertanam baik pada diri siswa. Adapun pelaksanaan yang ada dilapangan, guru melakukan observasi/pengamatan pada masing-masing siswa dalam beraktivitas dalam kesehariannya di sekolah dan juga memberikan penilaian diri disetiap akhir selama proses pembelajaran yang berisi angket terkait proses pembelajaran yang dilakukan.

       Penilaian pengetahuan yaitu penilaian yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana pengetahuan siswa selama proses pembelajaran berlangsung. Adapun dalam pelaksanaannya kesehariannya, guru melakukan penilaian tertulis dengan memberikan tugas untuk dikerjakan secara individu maupun berkelompok. Dalam pelaksanaan penilaian harian, guru memberikan penilaian secara tertulis dan lisan. Sedangkan pelaksanaan penilaian tengah semester, dan penilaian akhir semester, guru menggunakan penilaian tertulis.

       Penilaian keterampilan yaitu penilaian yang bertujuan untuk mengukur keterampilan siswa dalam melakukan tugas yang diberikan. Hasil dari wawancara yang dilakukan, guru memberikan tugas proyek untuk menghasilkan produk dengan cara berkelompok. Melalui metode diskusi dan tanya jawab serta mempresentasikan hasilnya, guru mengukur tingkat kedalaman materi yang dibawakan siswa serta menilai kemahiran siswa dalam memberikan gagasan dan pendapat. 

Hal lain yang perlu dilakukan guru dalam penilaian autentik adalah mengembalikan hasil kerja siswa dengan disertai umpan balik dengan komentar yang mendidik. Biasanya guru memberikan umpan balik secara umum dikelas. Penilaian autentik yang dilakukan oleh guru berjalan dengan efektif, karena analisis dan pengolahan nilai dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang mana guru hanya menginput nilai-nilai dan proses selanjutnya akan diselesaikan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh dinas terkait, baik kementerian pendidikan dan kebudayaan maupun kementerian agama.     

       Pendidikan agama Islam merupakan salah satu mata pelajaran wajib yang harus ditempuh oelh peserta didik dalam segala jenjang pendidikan. Pendidikan agama Islam atau PAI sendiri dalam pasal 15 UU Sistem pendidikan nasional No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama atau ahli agama. Dalam pelaksanaan penilaian autentik jauh lebih rumit karena dibutuhkan banyak instrumen serta pengetahuan guru pendidikan agama Islam yang dituntut untuk menguasai seluruh komponen tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun