Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, karena sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila memberikan pedoman moral dan etika bagi seluruh warga negara, termasuk penyelenggara pemerintahan. Berikut adalah peran Pancasila dalam pemberantasan korupsi:
Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa): Sila ini menekankan pentingnya nilai-nilai moral dan agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks pemberantasan korupsi, sila pertama mendorong setiap individu untuk menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual dan kejujuran sebagai bagian dari kewajiban moral di hadapan Tuhan.
Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Sila ini menekankan pentingnya memperlakukan setiap manusia dengan adil dan beradab. Korupsi merugikan masyarakat luas dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi sejalan dengan upaya mewujudkan keadilan sosial yang menghormati martabat manusia.
-
Sila Ketiga (Persatuan Indonesia): Korupsi dapat memecah belah persatuan bangsa karena menyebabkan ketimpangan sosial dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan memberantas korupsi, Pancasila mengarahkan kita untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghilangkan praktik-praktik yang merusak.
Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan): Sila ini menekankan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks pemberantasan korupsi, hal ini mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel, di mana kebijakan diambil berdasarkan hikmat dan kebijaksanaan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Korupsi menciptakan ketidakadilan, karena menguntungkan segelintir orang dan merugikan rakyat banyak. Sila kelima menuntut agar keadilan sosial ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang berarti pemberantasan korupsi adalah langkah penting untuk mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya.
Secara keseluruhan, nilai-nilai Pancasila memberikan landasan normatif bagi upaya pemberantasan korupsi, mengingatkan penyelenggara negara untuk bertindak sesuai dengan nilai keadilan, integritas, dan kesejahteraan bersama. Dalam penerapannya, pemberantasan korupsi perlu didukung oleh penegakan hukum yang tegas serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tindakan korupsi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI