Mohon tunggu...
Muhammad Abi Maulana
Muhammad Abi Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS AIRLANGGA

Saya seorang mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga. Hobi saya berolahraga khususnya bermain sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Urgensi Regulasi Legalitas Aborsi

8 Januari 2025   14:20 Diperbarui: 8 Januari 2025   23:33 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aborsi dikenal sebagai keputusan yang tabu secara konsep budaya dan agama. Tindakan aborsi tidak aman terus menjadi perdebatan hingga saat ini. Aborsi tidak aman memiliki dampak besar terhadap kesehatan perempuan, termasuk risiko kematian maternal, komplikasi serius seperti infeksi, pendarahan berat, hingga infertilitas jangka panjang. Dilansir dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dilaporkan bahwa setiap tahun, sekitar 45% dari seluruh tindakan aborsi yang terjadi di dunia dilakukan secara tidak aman. Penelitian menunjukkan bahwa negara-negara dengan kebijakan yang ketat terhadap aborsi cenderung memiliki angka aborsi tidak aman yang lebih tinggi dibandingkan negara-negara dengan kebijakan yang cenderung liberal. 

Aborsi aman merupakan hak yang krusial dalam perihal hak kesehatan reproduksi. Sebagaimana diutarakan dalam International Conference on Population and Development (ICPD) 1994, sudah menjadi hak setiap individu untuk memperoleh informasi edukatif dan layanan kesehatan yang memungkinkan mereka membuat keputusan yang bertanggung jawab dan aman terkait reproduksi. Namun, di Indonesia, banyak perempuan yang masih mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi, termasuk layanan aborsi yang aman dan legal. 

Perundang-undangan di Indonesia sendiri diketahui mengizinkan aborsi aman dalam kondisi tertentu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pada Pasal 75 ayat 2a dan 2b seperti keadaan darurat medis sejak usia dini kehamilan atau pada kehamilan akibat pemerkosaan. Namun, pelaksanaannya seringkali menghadapi kendala berupa kurangnya sistem pendukung yang memadai maupun secara administratif. Permohonan aborsi legal sulit untuk mendapat dukungan dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab (Nasikhuddin, 2024). Selain itu, minimnya edukasi dan sosialisasi mengenai hak reproduksi menyebabkan sebagian besar masyarakat tidak memahami prosedur dan perlindungan hukum yang ada. Meskipun secara hukum sudah ada regulasi, pemerintah belum menetapkan fasilitas resmi untuk layanan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual.

Unsafe Abortion dan Angka Kematian

Berdasarkan data, terdapat sekitar 750.000 hingga 1.500.000 kasus aborsi setiap tahunnya di Indonesia, dengan sekitar 2.500 kasus yang berujung pada kematian. Diketahui melalui hasil penelitian Sali (2016) terhadap Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PKBI DIY) pada tahun 2015 tercatat sebanyak 53-55 orang perempuan Indonesia meninggal karena unsafe abortion, dimana hal ini menyumbang 11-14 % AKI di Indonesia. Bahkan, berdasarkan Survei Demografi Kesehatan (SDKI) tahun 2012, AKI Indonesia masih sebesar 390/100.000 kelahiran, dimana angka ini masih tergolong tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. 

Macam Jenis Aborsi

Aborsi sendiri diklasifikasikan menjadi dua jenis berdasarkan motif tindakan, yakni abortus spontaneous dan abortus provocatus. Abortus spontaneous merupakan keguguran kandungan yang terjadi tanpa adanya keterlibatan usaha eksternal maupun campur tangan manusia. Terdapat beberapa jenis dari abortus spontaneous, yaitu:

  1. Complete Abortion (keguguran lengkap) : dikeluarkannya fetus sehingga rongga rahim kosong.

  2. Incomplete abortion (keguguran bersisa) : ditemukannya sebagian dari fetus yang tertinggal seperti mukosa rahim dan plasenta.

  3. Imminent abortion : yaitu keguguran yang terasa  membakar, dalam hal ini keluarnya fetus masih dapat dicegah dengan memberikan obat - obat hormonal dan antispasmodik.

  4. Missed abortion : keadaan ketika fetus sudah meninggal tetapi tetap berada dalam rahim dan tidak dikeluarkan selama dua bulan atau lebih.

  5. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Healthy Selengkapnya
    Lihat Healthy Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun