DUA TAHUN-lebih tepatnya Senin 17 Maret 2022, LPM LINTAS dibekukan pihak IAIN Ambon lewat surat keputusan (SK) Rektor Nomor 94 Tahun 2022. Cara penghentian secara paksa tersebut adalah buntut dari redaksi Lintas menerbitkan majalah edisi kedua dengan tema "IAIN Ambon Rawan Pelecehan".
***
Dari laporan dugaan pelecehan seksual yang terbit dua tahun lalu. Pelbagai aspek kaum kampus yang amat sangat serius melihat majalah yang di terbitkan oleh teman-teman dari "LPM LINTAS '
Hal yang paling dungu oleh pihak kampus adalah, membredel secara spontan tanpa alasan yang jelas
Mungkin, LPM LINTAS dibungkam dari pihak kampus, dan pengancaman akademik terhadap anggota LPM LINTAS betul-betul sudah diterapkan, astaga. Baper sekali mereka untuk mencengkram suara mahasiswa melakukan hal yang benar di dalam lingkup pendidikan.
larangan agama Islam soal pencabulan dan pemerkosaan adalah perbuatan yang haram. Kenapa bisa dibungkam? Apa salahnya meneriakkan hak dan kebebasan? Padahal undang-undang pelecehan sudah diterbitkan. Loh, semakin saja pelecehan di adakan, di mana letak kebenaran.?
Negara kita ini negara dengan logalitas hukum.tetapi hal yang benar di bungkam begitu saja, semuah telah mati di tangan berdasi, Kekerasan seksual adalah perbuatan yang ilegal dalam kehidupan manusia,sebab pelecehan tidak bisah di anggap perbuatan yang sengaja. Itu adalalah kejahatan yang timbul dari pikiran mencari "keuntungan"
Salah satu faktor penyebab tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah karena pelaku merasa memiliki kekuasaan.
Kekurangan motifasi belajar penurunan nilai hingga masa studi tertunda.
Pelaku juga merasa berhak sewenang-wenang pada peserta didik. kekuasaan pelaku akhirnya membuat korban tidak berdaya dan takut melapor.
Tanggung jawab menyebarkan kebenaran adalah tugas besar umat  manusia, karena pelbagai Nabi telah lama 'pasif"