Dengan demikian Permen ini tetap kita butuhkan keberadaannya dan tidaklah kita tolak seluruhnya karena masih terdapat kemaslahatan di dalamnya. Hal ini sebagaimana kaidah fiqih "Ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu" (sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!