Mohon tunggu...
Muhammad Abdul Manaf
Muhammad Abdul Manaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hidup Sekali Harus Berarti

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021: Maslahat atau Mudharat?

21 November 2021   22:47 Diperbarui: 21 November 2021   22:50 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan seksual (Sumber: Freepik)

Dengan demikian Permen ini tetap kita butuhkan keberadaannya dan tidaklah kita tolak seluruhnya karena masih terdapat kemaslahatan di dalamnya. Hal ini sebagaimana kaidah fiqih "Ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu" (sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun